Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar
Harga bensin eceran ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kapan Tim Satgas Nataru Pertamina Patra Niaga mulai aktif? Peran Tim Satgas Nataru menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, karena menurut prediksi, pergerakan masyarakat di masa kali ini meningkat 43% dibandingkan tahun lalu. Tim Satgas Pertamina Patra Niaga aktif mulai 15 Desember hingga 7 Januari 2024 menjadi tulang punggung kelancaran distribusi energi dan akan berupaya ekstra dalam memastikan seluruh kebutuhan BBM, LPG, dan Avtur masyarakat terpenuhi dengan baik," jelas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, Jumat (15/12) dalam pembukaan Posko Nasional Sektor ESDM Periode Nataru 2023/2024.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana Pertamina Patra Niaga dan Pelindo akan bekerja sama untuk mendukung BMTH? Pertamina Patra Niaga dan Pelindo bersinergi dalam memastikan PSN berjalan dengan baik sekaligus memastikan availability dan accessibility energi di Pulau Bali,” terang Riva.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."
Baca juga:
Margin kecil, pengusaha ogah bangun SPBU di daerah pelosok Indonesia
ICW desak Pertamina turunkan harga elpiji 12 kilogram
ICW usul harga gas elpiji 12 Kg dievaluasi tiap dua bulan sekali
Mantan dirut Pertamina tutup usia, ini sederet prestasinya
Punya Rp 27,7 T, Pertamina klaim kuat hadapi gejolak harga minyak