KPPU endus 6 perusahaan Singapura lakukan kartel harga di Batam
"Jarak antara Batam-Singapura, Singapura-Batam dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta berbeda. Jarak mereka lebih dekat akan tetapi tarif tinggi sekali," kata Syarkawi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik persekongkolan atau kartel untuk penetapan tarif kontainer Batam-Singapura dan sebaliknya, oleh enam perusahaan asal Negeri Singa tersebut.
Kepala KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, dugaan tersebut muncul karena adanya perbedaan harga yang sangat tinggi antara Batam-Singapura, Singapura-Batam dengan Jakarta-Singapura dan sebaliknya. Temuan tersebut menjadi titik masuk KPPU untuk melakukan penelitian.
-
Apa yang disetujui oleh KPPU terkait Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Jarak antara Batam-Singapura, Singapura-Batam dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta berbeda. Jarak mereka lebih dekat akan tetapi tarif tinggi sekali," kata Syarkawi seperti ditulis Antara, Selasa (13/12).
Sebanyak enam perusahaan Singapura yang diduga melakukan persekongkolan penetapan tarif kontainer tersebut berdomisili di Singapura. KPPU telah berkoordinasi dengan otoritas persaingan Singapura untuk melanjutkan penelitian hasil temuan tersebut.
Dengan adanya dugaan praktik persekongkolan tersebut, Syarkawi mengatakan, perusahaan angkutan kontainer dalam negeri terancam dirugikan. Sejauh ini, belum ada besaran angka berapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan praktik kartel tersebut.
Untuk mempercepat proses penanganan perkara serupa, KPPU mengharapkan adanya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan perusahaan-perusahaan yang ada di luar negeri, namun merugikan pelaku usaha Indonesia.
Proses tersebut baru bisa dilakukan oleh KPPU jika DPR melakukan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Praktik ini bukan hanya merugikan Perusahaan Pelayaran Indonesia saja, tapi perusahaan angkutan kontainer yang ada di Indonesia," kata Syarkawi.
Beberapa kasus terkait persekongkolan yang ditangani KPPU adalah terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging, dugaan pelanggaran pasal 5 ayat satu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.
Secara umum, berdasarkan catatan KPPU, pada 2015 menunjukkan bahwa kurang lebih 70-80 persen kasus yang ditangani merupakan persekongkolan tender.
Persekongkolan tender tersebut juga masuk dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni sebanyak 80 persen merupakan tender pemerintah baik di pusat dan daerah.
Baca juga:
KPPU: Ketika kumpul, pengusaha hindari diskusi pengaturan harga
Resah karena berat sebelah, pengusaha bikin rancangan tandingan
Membasmi monopoli, menumbuhkan pengusaha pribumi
Beda dengan Kadin, Hipmi setuju wewenang KPPU diperkuat
Kadin tolak RUU Persaingan Usaha, termasuk penguatan KPPU