Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Pengajuan Perilaku Shopee
Proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi
Proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi
-
Bagaimana Shopee membantu para pelaku usaha? Fitur-fitur ini merupakan akses mudah yang dihadirkan untuk memberikan ruang kolaborasi untuk terus maju dan meningkatkan potensi bisnis.
-
Apa yang diberikan oleh Shopee kepada para pelaku usaha? Shopee Super Awards 2023 adalah ajang penghargaan untuk memberikan apresiasi kepada pihak dan figur yang telah berkontribusi bagi perkembangan ekonomi digital bersama teknologi Shopee dalam satu tahun terakhir.
-
Bagaimana Shopee membantu mitra brand? Shopee meyakini sinergi antara platform dan pelaku usaha dapat berperan penting dalam menghubungkan inovasi mitra brand dengan kebutuhan masyarakat.
-
Bagaimana Shopee unggul dalam e-commerce? 'Melalui data ini, terlihat bahwa Shopee menjadi e-commerce yang dipilih oleh pelaku usaha untuk berjualan khususnya dengan keunggulan seperti penawaran berbagai layanan dan program yang dapat memenuhi kebutuhan mereka,' tambah Helena.
-
Bagaimana Shopee membantu pengguna dalam mencapai tujuan mereka? 'Adanya program Garansi Tepat Waktu dari Shopee juga menjadi poin plus bagi kami. Di tengah kesibukan pekerjaan, kami semakin merasa aman saat berbelanja di Shopee karena barang yang dipesan terjamin akan tiba tepat waktu,' tambah Member JKT48.
-
Bagaimana marketplace Shopee membantu UMKM? Shopee 11.11 Big Sale Kampanye 11.11 Big Sale menciptakan peluang baru bagi brand lokal dan UMKM dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis lebih kokoh, berdaya, mampu bersaing dalam ekosistem perdagangan online yang kian dinamis.
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Pengajuan Perilaku Shopee
PT Shopee International Indonesia (Shopee) mengajukan proposal perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait jasa pengiriman barang telah diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami," kata Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Rabu (26/6).
Perkara tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU.
Shopee menyampaikan bahwa perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang Shopee lakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.
Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.
Menurut keterangan KPPU, akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.
"Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur.
Merunut perjalanan sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sebelumnya memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat pada layanan lokapasar.
Namun, APLE meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem lokapasar termasuk dalam dugaan monopoli layanan pengiriman.
“Dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari 3 perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” kata dia.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital lembaga kajian Celios, Nailul Huda menyatakan sistem integrasi vertikal sah dilakukan oleh pemain lokapasar, karena memberikan kesempatan kepada penjual maupun pembeli untuk memilih jasa perusahaan logistik yang akan digunakan.
Hampir semua pemain e-commerce memberikan kesempatan kepada penjual untuk memilih perusahaan ekspedisi yang tersedia dan telah resmi bekerja sama. Pengguna layanan atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.
"Pemilihan kurir bisa kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha e-commerce atau merchant atau jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," kata Nailul.
Menurut keterangan resmi Shopee, jika dilansir dari Help Center Shopee, saat ini perusahaan lokapasar itu bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.