Lawan Rentenir, OJK Sediakan Program untuk UKM
Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan keunggulan adalah Proses cepat, pengajuan mudah dan biaya rendah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memerangi rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya melalui Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan keunggulan adalah Proses cepat, pengajuan mudah dan biaya rendah.
Berdasarkan data OJK, tujuan program itu untuk mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal/ilegal.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
-
Kenapa OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaian pinjol legal dengan nasabah? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Kemudian mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah. Serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK terkait produk dan layanan keuangan, khususnya produk kredit/pembiayaan.
Manfaat dari K/PMR, yakni sebagai alternatif sumber-sumber permodalan dengan proses cepat mudah, berbiaya rendah dengan persyaratan sederhana. Kemudian memutus rantai ketergantungan pelaku UMK terhadap entitas LJK informal/ilegal. Terakhir ikut berpartispasi dalam program pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja.
Cara mengakses program K/PMR
Pertama anda harus mengunjungi lembaga jasa keuangan terdaftar untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara dan syarat pengajuan program K/PMR.
Kedua melakukan pengajuan K/PMR, apabila anda tertarik, maka dapat langsung mengajukan kredit/pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan di masing-masing LJK penyalur. Berikut link penyalur K/PMR dapat dilihat pada link bit.ly/KPMR_DIY.
Program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, yakni Ninik bahwa dirinya sangat berterimakasih dengan adanya program K/PMR sehingga tidak lagi menggunakan pembiayaan kredit dari para rentenir.
"Dulu saya meminjam Rp 1 juta, nanti baliknya Rp1,5 juta. Bayaran harian, tapi sekarang sudah tidak pakai itu (rentenir)" terang Ninik kepada para wartawan, Sabtu (22/10).
(mdk/azz)