Lebih Besar Mana Gaji Verrel Bramasta dan Komeng Jadi Anggota Dewan?
Verrel berencana menyerahkan seluruh gajinya selama satu tahun pertama untuk mendukung pembangunan di daerah pemilihannya.
Verrel Bramasta, selebriti yang kini menjabat sebagai anggota DPR konon memutuskan untuk tidak mengambil gaji pada tahun pertamanya di parlemen. Langkah ini diumumkan Verrel sebagai bentuk komitmennya untuk menghilangkan anggapan bahwa selebriti terjun ke dunia politik semata-mata demi mencari keuntungan finansial.
Verrel berencana menyerahkan seluruh gajinya selama satu tahun pertama untuk mendukung pembangunan di daerah pemilihannya, yakni Dapil VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Langkah Verrel ini tentu mendapat perhatian publik. Pasalnya, tunjangan yang diterima anggota DPR dianggap cukup besar.
- Verrel Bramasta Rencana Dirikan PAUD bagi anak-anak Kurang Mampu di Daerah Pemilihannya
- Jadi Anggota DPR, Verrel Bramasta Janji Tak Ambil Gaji dan Ogah Pakai Mobil Dinas
- Verrell Bramasta Lolos jadi Anggota DPR, Pernah Janji Gaji Setahun Pertama Disumbang buat Rakyat
- Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta: Saya Juga Bingung Kenapa Dilaporkan
Sementara itu, Alfiansyah Bustami atau yang lebih dikenal sebagai Komeng juga terjun ke dunia politik menjadi anggota Komite II DPD.
Komeng selama ini identik dengan dunia komedi, sehingga banyak yang tak menyangka dia akan terjun ke ranah politik. Menurutnya, motivasi ikut serta dalam politik berangkat dari latar belakang keinginannya untuk memajukan kesenian, baik di Jawa Barat maupun di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa pendapatan Verrel selama menjadi anggota DPR dan Komeng sebagai anggota DPD?
Gaji dan Tunjungan Anggota DPR dan DPD
Rincian gaji DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Janda/Dudanya. Pasal 3 PP tersebut mengatur gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan
Artinya, Komeng akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan Verrel. Adapun rinciannya, sebagai berikut:
Gaji Pokok Anggota: Rp4,2 juta
Tunjangan:
1. Tunjangan Melekat per Bulan
-Tunjangan suami dan istri: Rp420.000 (10 persen gaji pokok)
-Tunjangan anak: Rp84.000 per anak (2 persen gaji pokok)
-Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
-Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
-Tunjangan PPH 21: Rp2,69 juta
-Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan Lain-Lain per Bulan
-Tunjangan kehormatan: Rp5,58 juta
-Tunjangan komunikasi: Rp15,55 juta
-Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta
-Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
-Asisten anggota: Rp2,25 juta
Apabila gaji pokok dan seluruh tunjangan dijumlahkan, maka Verrel dan Komeng sama-sama mendapat penghasilan lebih dari Rp50 juta per bulan.
Reporter Magang: Thalita Dewanty