Lengkap, Ini Perbedaan Aturan Cuti dalam Perppu Cipta Kerja & UU Nomor 13 Tahun 2003
Di dalam Perppu Cipta Kerja ini banyak poin-poin yang diubah dari peraturan sebelumnya. Salah satunya yakni aturan cuti. Pengusaha memberikan cuti kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik baru antar pekerja/buruh dengan pengusaha.
Di dalam Perppu Cipta Kerja ini banyak poin-poin yang diubah dari peraturan sebelumnya. Salah satunya yakni aturan cuti. Pengusaha memberikan cuti kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat kerja lucu? Pantun semangat kerja lucu adalah salah satu bentuk pantun yang berisi tentang kata-kata penyemangat kerja. Meski sederhana, namun pantun semangat kerja lucu ini dapat memberikan energi positif, terutama ketika Anda sedang tidak semangat beraktivitas.
-
Kenapa kata-kata semangat kerja lucu bisa jadi penyemangat? Kata-kata semangat kerja lucu dan menghibur bisa jadi penyemangat saat hendak beraktivitas. Bekerja secara terus menerus terkadang membuat seseorang merasa cepat bosan. Banyaknya tugas yang harus segera diselesaikan juga membuat pikiran menjadi tidak tenang dan menyebabkan stres.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Berikut perbedaan lengkap aturan cuti pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Cuti dalam pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. Istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3.
Peraturan Cuti dalam pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(mdk/idr)