Lippo Karawaci Target Bangun 100.000 Rumah dengan Nilai Investasi Rp100 T
PT Lippo Karawaci Tbk, (Lippo Karawaci) dalam jangka menengah akan membangun 100.000 rumah dengan nilai investasi Rp 100 triliun. CEO Lippo Karawaci, John Riady, menyebutkan saat ini aspek pembiayaan ditengarai sebagai salah satu tantangan utama dalam pemenuhan kebutuhan hunian dengan harga terjangkau di Indonesia.
PT Lippo Karawaci Tbk, (Lippo Karawaci) dalam jangka menengah akan membangun 100.000 rumah dengan nilai investasi Rp100 triliun. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menggandeng private equity yang telah memberikan komitmen investasi melalui pembelian rights dan persetujuan untuk membeli saham Lippo Karawaci melalui right issue.
CEO Lippo Karawaci, John Riady, menyebutkan saat ini aspek pembiayaan ditengarai sebagai salah satu tantangan utama dalam pemenuhan kebutuhan hunian dengan harga terjangkau di Indonesia.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
Akan tetapi dia menegaskan pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberikan insentif bagi masyarakat luas untuk memiliki hunian yang laik dan terjangkau. Upaya ini sejalan dengan target pemerintah yakni membangun 635.361 unit rumah baru di 2019.
"Lippo Karawaci mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SBS) serta keputusan untuk mengurangi pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada hunian dengan nilai di bawah Rp30 miliar, yang menjadi kian penting agar kebutuhan hunian masyarakat luas dapat segera terpenuhi," kata dia dalam sebuah acara diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi angin segar bagi industri properti, di mana target FLPP sendiri telah meningkat dari Rp2,18 triliun di 2018 menjadi Rp5,2 triliun di 2019 dan besaran SBS di 2019 mencapai Rp3,45 triliun.
"Yang kemudian membuka banyak peluang baru, khususnya untuk pembiayaan dan penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.," ujarnya.
Sementara itu, keputusan pemerintah untuk menaikkan nilai batas PPnBM diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing dan juga investasi.
"Adanya backlog kebutuhan rumah sebesar 7,6 juta unit dan pasokan land bank yang sangat memadai menjadi salah alasan kuat atas fokus usaha dari Lippo Karawaci dimaksud. Saat ini. kami memiliki sekitar 8.000 hektare land bank di mana 1.300 hektarnya sudah siap bangun," tutupnya.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:
Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih; Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
Lippo Karawaci, dia menambahkan, menilai kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah pertamanya.
Baca juga:
Rights Issue, Lippo Karawaci Raih Komitmen Investasi dari Gateway Partners
Raup Pendapatan Rp2,8 T, Lippo Karawaci Catat Laba Kuartal I 2019 Rp50 M
Lippo Karawaci Raup Rp276 M Dari Penjualan Saham 2 Rumah Sakit di Myanmar
Raup Laba Rp695 Miliar, Lippo Karawaci Putuskan Tak Bagi Dividen 2018
Lippo Karawaci Rombak Jajaran Direksi dan Angkat John Riady Sebagai CEO
RUPST Lippo Karawaci Setuju Rights Issue USD 730 Juta
Lippo Karawaci Angkat John Riady Jadi CEO