Masuk Kabinet Prabowo, Ini Rincian Gaji Mayor Teddy Sebagai Seskab dan Prajurit TNI
Sejak Teddy dilantik, dia belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota TNI aktif.
Nama Teddy Indra Wijaya atau lebih dikenal dengan Mayor Teddy, terus menarik perhatian sejak kontestasi pemilihan presiden 2024-2029. Mayor Teddy merupakan ajudan Prabowo Subianto, yang saat ini resmi menjadi presiden ke-8 Republik Indonesia.
Namanya makin disorot publik saat dia dilantik sebagai sekretaris kabinet (Seskab) bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10).
- Sekarang Seskab, Begini Gaya Mayor TNI Teddy saat Temani Prabowo Blusukan ke Sawah
- Aturan Diubah, Mayor Teddy Tak harus Mundur dari TNI Meski Menjabat Seskab Prabowo
- Masih Anggota TNI Aktif, Segini Gaji Mayor Teddy yang Jadi Ajudan Prabowo
- Ada Mayor Teddy di Barisan Tim Prabowo saat Debat Capres, Mensesneg: Fasilitas Ajudan Melekat
Kondisi tersebut menuai reaksi publik mengingat jabatan sipil tersebut diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif. Seperti diketahui, sejak Teddy dilantik, dia belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota TNI aktif.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, struktur dan bagan organisasi Sekretaris Kabinet sudah ada perubahan. Menurut Dasco, saat ini Seskab tidak berdiri sendiri seperti kementerian lain.
“Sehingga tidak ada Menseskab, tetapi digabung di bawah Mensesneg. Nah, strukturnya seskab itu, itu ada di bawah Sesneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain,” ujar Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Dasco, aturan TNI aktif di pemerintahan maksimal setera eselon 2. Atau paling tinggi setara Brigjen di TNI dan Polri.
Jika Teddy tidak mundur dari keanggotaan TNI, maka dia akan mendapatkan gaji dari dua sumber pendapatan yaitu gaji sebagai TNI dan Seskab yang merupakan.
Secara akumulasi, Teddy akan mendapatkan gaji pokok sekitar Rp8.040.000-Rp9.970.100 per bulan.
Gaji dan Tunjangan TNI
Angka gaji yang diterima tersebut berasal dari gaji TNI Teddy yang merupakan perwira menengah golongan IV berpangkat Mayor berkisar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100. Ditambah dengan gaji Seskab Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Teddy juga menerima fasilitas dari dua instansi berbeda. Di TNI, tunjangan diberikan bredasarkan kelas, berikut daftarnya;
Kasad: Rp 37.810.500
Wakil Kasad: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain itu ada juga tunjangan lainnya seperti;
Tunjangan lain prajurit TNI AD
Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Tunjangan Seskab
Selanjutnya, tunjangan sebagai Seskab mencakuptunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja seskab sebesar 150 persen dari kelas jabatan 18.
Adapun tunjangan untuk kelas jabatan 18 besaran tunjangannya adalah sebesar Rp36.770.000. Artinya tunjangan kinerja seskab ini bisa mencapai Rp55.155.000.
Selain gaji dan tunjangan, seskab juga diberi tambahan dana operasional, seperti menteri lainnya. Besaran dana operasional ini nilainya bisa berkali-kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan.