Masyarakat kurang paham, aturan fidusia perlu sosialisasi
Aturan Jaminan Fidusia masih menemui berbagai masalah.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengharapkan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai aturan fidusia. Adapun langkah ini guna terciptanya kesepahaman pandangan dalam penerapannya.
"Pemahaman fidusia memang sangat minim makanya penting untuk disosialisasikan karena ada ketidaksepahaman antara regulator dan pihak terkait di lapangan," ujar Ketua APPI, Wiwie Kurnia saat acara OJK "Konferensi Pers tentang Jaminan Fidusia" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (22/4).
-
Di mana letak Jamaika? Jamaika sendiri terletak di kawasan Laut Karibia, benua Afrika.
-
Bagaimana proses pencucian jimat di Jamasan? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa itu Fidyah? Fidyah sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Denda yang dimaksud bisa berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu. Nantinya, fidyah ini akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin).
Menurutnya, sejauh ini sudah terdapat sejumlah permasalahan terkait penerapan UU Jaminan Fidusia. "Meskipun biaya pendaftaran fidusia sudah jelas tertuang di dalam undang-undang, namun kenyataan di lapangan jumlah dana yang harus dibayarkan berada di atas ketentuan," jelasnya.
Hal ini disebabkan oleh adanya perhitungan biaya transportasi dan lain sebagainya. Selain itu, menurutnya pemilik sertifikat jaminan fidusia tetap memiliki kesulitan dalam menarik kendaraan. "Kendaraan dapat diperjualbelikan dengan bebas, serta permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan konsumen yang meminta perusahaan memfidusiakan jaminan pembiayaan sebagai syarat perlindungan konsumen," ungkapnya.
APPI menilai fidusia tidak wajib karena UU Jaminan Fidusia tidak pernah mewajibkan semua kontrak pembiayaan harus dilakukan fidusia sehingga tidak mendaftarkan fidusia bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Fidusia merupakan perlindungan perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi konsumen," tutupnya.