Membongkar 4 rencana besar Jokowi atur penyaluran BBM di Tanah Air
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Maret 2018 sebesar 0,20 persen. Salah satu penyumbang inflasi adalah kenaikan harga bensin jenis Pertamax dan Pertamax Turbo pada Februari 2018.
Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertalite, Pertamax dan lainnya saat ini menjadi sorotan pemerintah. Sebab, kenaikan harga bensin tersebut secara nyata berdampak pada inflasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Maret 2018 sebesar 0,20 persen. Salah satu penyumbang inflasi adalah kenaikan harga bensin jenis Pertamax dan Pertamax Turbo pada Februari 2018.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suhariyanto mengatakan, kenaikan harga bensin masih akan menyumbang inflasi pada April 2018. Mengingat, PT Pertamina telah menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 200 per liter di 24 Maret 2018.
"Ada kenaikan Pertalite Rp 200 per liter di 24 Maret 2018. Jadi yang dominan memberikan andil adalah kenaikan bensin. Naiknya harga Pertalite, bisa dipastikan pada bulan April masih berikan andil terhadap inflasi," ujar Kecuk di Kantornya, Jakarta, Senin (2/4).
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi akan berdampak pada naiknya angka inflasi.
"Dan ada risiko inflasi dari harga minyak yang cenderung meningkat. Kita melihat harga minyak di dunia sudah meningkat tetapi harga BBM di Indonesia belum disesuaikan, kita dengar yang terakhir sekarang sudah disesuaikan tentu ada dampak pada inflasi," ungkapnya di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (27/2).
Namun demikian, Agus memahami bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi harus dilakukan harga minyak dunia tengah tinggi.
"Kami dapat memahami kalau harga BBM itu ada penyesuaian sehubungan dengan BBM yang tidak disubsidi dan itu memang harus menyesuaikan kondisi pasar," katanya.
Melihat fakta ini, pemerintah Jokowi-JK tak tinggal diam. Beberapa kebijakan akan segera dikeluarkan termasuk izin menaikkan harga BBM non subsidi. Berikut rincian kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah.
Minta izin ESDM
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertalite dan Pertamax. Kebijakan baru nanti mengharuskan Pertamina meminta persetujuan pemerintah sebelum mengubah harga.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan menyangkut penetapan harga BBM non subsidi untuk mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat.
"Menyangkut Jenis BBM Umum (non subsidi) maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).
Arcandra menegaskan, saat ini pemerintah sangat fokus meredam gejolak inflasi, salah satu pemicunya kenaikan harga BBM non subsidi "Pemerintah sangat concern terhadap laju infalsi, kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis Pertamax, Pertalite dan lain lain," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengungkapkan, atas latar belakang tersebut. Maka sebelum harga BBM non subsidi dinaikan, harus mendapat persetujuan pemerintah.
"Memang sesuai keputusan MK itu pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetujui pemerintah," ujarnya.
Arcandra kembali menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan BBM non subsidi di Indonesia, kecuai avtur dan sektor industri. Yaitu PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia.
"Menyangkut kenaikan Jenis Bahan Bakar Umum (non subsidi), avtur dan industri tidak masuk. Ini berlaku seluruh termasuk Shell, AKR, Tota dan Vivo," ujarnya.
Untuk menerapkan kebijakan ini, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM, waktu pemberlakuannya sesuai dengan diundangkanya payung hukum tersebut.
Premium wajib tersedia di seluruh wilayah NKRI
Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah ingin Premium wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet. Di mana, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.
"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).
Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, Premium terbagi dua jenis. Yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah Jamali (Jawa-Madura-Bali), serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.
"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.
Arcandra menambahkan, revisi Perpres tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," tandasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali. Keputusan ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Vice President Coorporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, maka Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau non-subsidi.
"Kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma.
Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan Premium. Dia pun membatah jika terjadi kekurangan Premium. "Tidak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita tidak jual Premium, itu boleh," ujarnya.
Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali. "Kalau di luar Jamali JBKP Jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu," ucapnya.
Hilangkan batasan minimal keuntungan badan usaha
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah batas keuntungan badan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, seperti Pertamax Cs. Kebijakan ini dilakukan agar sejalan dengan kebijakan penetapan kenaikan harga yang harus mendapat persetujuan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah akan meniadakan batas minimal pengambilan keuntungan penjualan BBM non subsidi yang sebelumnya dibatasi sebesar 5 persen. Sedangkan untuk patokan maksimalnya tetap 10 persen.
"Minimal 5 persen itu enggak ada lagi. Itu untuk jenis bahan bakar umum non avtur dan industri," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Terkait dengan penetapan kenaikan harga BBM non subsidi, Kementerian ESDM sedang membuat aturan untuk setiap kenaikan harga BBM non subsidi harus melalui persetujuan pemerintah.
"Pokoknya mereka akan meminta persetujuan ke kita. Persetujuan itu bukan penetapan harga harus segini, dia ajuin ke kita," tutur Arcandra.
Menurut Arcandra, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membuat harga BBM stabil, sehingga berujung pada pengendalian inflasi. Sebab, salah satu pemicu terjadinya inflasi adalah kenaikan harga BBM non subsidi.
"Nah ini pemerintah ingin agar inflasi terkendali. Untuk menstabilkan itu, salah satunya adalah menstabilkan harga BBM," tandas Arcandra.
Tambah kuota premium di 2018
Pemerintah Jokowi-JK akan menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Kebijakan ini dijalankan setelah Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) berubah status menjadi penugasan.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migass), Fanshurullah Assa mengatakan, pemerintah akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam aturan ini, penyaluran Premium berstatus penugasan, maka alokasinya akan bertambah.
"Kalau nanti ada revisi Perpres 191 bahwa nanti Jamali itu masuk JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) maka ada tambahan kuota," kata Fanshurullah, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (9/4).
Sebelum kuota Premium ditambah, BPH Migas akan memanggil PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium penugasan untuk memproyeksikan pertumbuhan konsumsi Premium.
Setelah itu, BPH Migas akan melakukan sidang komite untuk menentukan penambahan kuota Premium Penugasan. Saat ini kuota Premium penugasan ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl), sementara realisasi konsumsi tahun lalu mencapai 5,1 juta kl.
"Itu harus sidang komite nanti. Sidang komite akan rapat. Kita panggil Pertamina memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kan kemampuan masyarakat," tuturnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah akan menambah kuota Premium penugasan, menyesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat. "Kita lihat kebutuhannya. Kekuranga pasokan itu bukan karena kuota. Tapi kurang pasokan, yang penting aksi pemerintah jamin," tandasnya.
(mdk/idr)