Membongkar pentingnya perlindungan konsumen dalam industri keuangan
Khusus di sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen yang diterapkan oleh OJK kepada pelaku usaha jasa keuangan antara lain dengan cara meningkatkan aspek transparansi produk dan jasa keuangan.
Melindungi konsumen merupakan salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berbagai cara dilakukan guna mensejajarkan kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga mampu menciptakan kondisi pasar yang sehat dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Khusus di sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen yang diterapkan oleh OJK kepada pelaku usaha jasa keuangan antara lain dengan cara meningkatkan aspek transparansi produk dan jasa keuangan.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
"Melalui transparansi yang ditunjang ketersediaan dan kelengkapan informasi akan mendorong konsumen dan masyarakat lebih mengetahui manfaat, biaya, dan risiko dari produk dan jasa keuangan sebelum membelinya. Sebab, mereka punya kesempatan luas untuk memilih dan membandingkan beragam produk yang ditawarkan lembaga jasa keuangan," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono.
Bagi lembaga jasa keuangan sendiri, perlindungan konsumen akan memberikan manfaat dalam menumbuhkembangkan entitas bisnis. Sebab, masyarakat merasa lebih aman menggunakan produk dan jasa yang ditawarkan lembaga jasa keuangan sehingga loyalitas dan jumlah konsumen mereka terus meningkat. "Kondisi ini tentu akan meningkatkan keuntungan bagi lembaga jasa keuangan," imbuhnya.
Titu, sapaan akrab Kusumaningtuti menyebut, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK berusaha untuk menciptakan perilaku lembaga jasa keuangan yang prudent serta mewujudkan konsumen dan masyarakat yang paham akan produk maupun jasa keuangan. Kedua hal tersebut akan menghasilkan industri keuangan yang disiplin (market discipline) yang pada akhirnya akan semakin memperluas akses keuangan.
Sebaliknya, ada banyak risiko yang bakal terjadi jika aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan belum, bahkan tidak dilaksanakan secara optimal di suatu negara. Setidaknya, ada lima risiko yang akan dihadapi pemerintah. Pertama, tidak tumbuhnya budaya perlindungan konsumen (consumerfocused culture) baik di tingkat lembaga jasa keuangan maupun industri keuangan .
"Kondisi ini merupakan risiko yang signifikan jika dikaitkan dengan upaya suatu negara dalam mewujudkan market confidence. Tanpa market confidence, industri jasa keuangan di suatu negara tidak akan berkembang dengan baik dan berkelanjutan," ujarnya.
Kedua, rendahnya pengawasan dan tata kelola produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada konsumen dan masyarakat. Kerentanan risiko yang dihadapi konsumen akan meningkat ketika dalam desain produk, pemasaran, dan jika terjadi sengketa tidak tertangani dengan baik.
Ketiga, meningkatnya bahaya keamanan data konsumen. Perlindungan data pribadi sebagai faktor penting melindungi kepentingan konsumen. Memastikan tidak untuk penyalahgunaan sehingga merugikan konsumen, termasuk data yang memerlukan persetujuan jika akan digunakan lembaga jasa keuangan untuk penawaran produk dan jasa.
Keempat, perjanjian baku yang tidak memenuhi aspek keadilan. Perjanjian dalam industri keuangan sebagian besar mengandung unsur klausul baku yang tentu harus dipastikan tidak merugikan konsumen, termasuk transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko.
Kemudian kelima, tidak tersedianya mekanisme penanganan pengaduan yang memadai bagi konsumen. "Konsumen memerlukan kepastian penanganan pengaduan dan langkah lanjutan jika pengaduan tersebut berujung kepada sengketa."
Sementara itu, rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai perlindungan konsumen penting untuk industri keuangan, karena ini berkaitan trust atau kepercayaan. Jika ada kasus yang menciderai kepentingan konsumen, itu bisa membahayakan sistem. "Perlindungan konsumen penting tidak hanya bagi regulator namun juga bagi pelaku atau industri, yang seharusnya memiliki semangat yang sama dengan regulator," katanya.
Menurut dia, regulator dan industri jasa keuangan perlu bergandengan memberikan literasi keuangan terhadap masyarakat agar memiliki pengetahuan yang cukup ketika menggunakan inklusi keuangan
"Bila ada fraud atau pembobolan data dan sebagainya, maka perlu usaha bersama memberikan literasi dan pemahaman ke masyarakat termasuk bagaimana risikonya. Literasi ini penting khususnya untuk masyarakat menengah, maupun menengah kebawah," ujarnya.
Dia meberi contoh, kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang memakan korban masyarakat menengah ke bawah meskipun ada beberapa golongan atas. Selain itu perlu digencarkan literasi keuangan yang menyasar ke kelompok spesifik seperti petani, nelayan, TKI (tenaga Kerja Indonesia), TKW (Tenaga kerja wanita), buruh dan seterusnya.
Tingkat literasi keuangan pada 2016 tercatat 29,6 prsen dengan inklusi keuangan mencapai 67,8 persen, dan angka ini masih perlu ditingkatkan lagi dan diseimbangkan antara keduanya. "Literasi keuangan mesti digenjot lagi agar masyarakat semakin mengerti dan memahami sampai risikonya."
Hal lain yang harus menjadi perhatian OJK adalah penuntasan kasus dengan cepat, dalam hal ini satgas waspada investasi perlu diperluas. Satgas bisa dan perlu menyisir perusahaan penyedia IJK (Industri Jasa Keuangan) yang belum terdaftar, tdak miliki ijin dan yang beririko tinggi. Sedang bagi pelaku industri, juga harus menyadari dan konsern terhadap produk keuangan yang prudent. "Pelaku juga harus sadar jangan memasarkan produk yang berbahaya/atau memiliki potensi fraud," pungkasnya.
Baca juga:
OJK: SPKK 2013-2027 jawab tantangan keuangan global
Pesan Muliaman ke bos OJK baru: Jaga stabilitas keuangan RI
Indonesia tengah kembangkan kerja sama perbankan syariah di Filipina
Konflik Marawi tak pengaruhi perbankan Filipina
Bos OJK sebut perbankan fasilitasi kerja sama perdagangan di ASEAN