Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, hari ini, Sabtu (13/1).
"Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L. Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan," imbuh Wamendag Jerry.
Turut hadir Direktur Tertib NiagaTommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, dan Pengawas Barang Beredar dan Jasa Fathul Mungin Gotha Pratomo. Diseminasi dihadiri 100 peserta yang merupakan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa.
Wamendag Jerry menambahkan, Kementerian Perdagangan melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut. Saat ini, BPTN terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"BPTN merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas BPTN," ujar Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengungkapkan, BPTN juga perlu memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Wamendag Jerry meneruskan, salah satu upayayang dilakukan pemerintah terkaitera perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib.
Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.
"Barang produksi dalam negeri maupunimpor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar," ungkap Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengutarakan, kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi suatu wadah berdiskusi dan saling memberikan masukan, serta informasi yang membangun. Ia juga mengatakan, kerjasama ini dapat terusdijagadalam rangka peningkatan penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerjapasal 100 ayat 3, kewenangan pengawasan Direktorat Tertib Niaga meliputi penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perizinan berusaha terkait gudang, pemberlakuan SNI, dan pendaf taranbarang produk dalam negeri dan asal impor terkait K3L. Selain itu, Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan dalampengawasan distribusi barang dan/atau jasa, perdagangan yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan.
"Selain 22 daftar barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niagajuga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis yang dibuktikan dengan adanya registrasi barangK3L," ujar Tommy.
Tommy menambahkan, pengawas melakukan pengawasan di pasar sesuai parameter pengawasanyang terdiri dari legalitas registrasi barang K3L, pencantuman nomor registrasi barang K3L, dan kesesuaian barang terhadap parameter perjanjian yang dipersyaratkan.Adadua jenis sanksi apabila produsen atau importir melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administratifdan sanksi pidana.
Tommy mengungkapkan, sanksi adminstratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L. Hal ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak melaporkan setiap adanya perubahan informasi dan tidak melakukan penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan dan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Sementara, sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan. Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahundan/atau denda maksimal Rp5 miliar.