Menaker Hanif Ingin Tambah Dua Program di BPJS Ketenagakerjaan
Wacana penambahan dua program tersebut untuk melengkapi program jaminan sosial yang sudah ada saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengusulkan penambahan dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program yang dia maksud, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Namun, dia menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana. Dia mengharapkan wacana ini mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memastikan status kepesertaan korban? Mendengar kabar tersebut tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan segera bergerak untuk memastikan status kepesertaan seluruh korban. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 2 orang korban diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung sejak 14 November 2023.
"Saya usulkan, saya wacanakan, sekali lagu ini sifatnya masih wacana, dua program lagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi atau JPS," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
Dia mengatakan, wacana penambahan dua program tersebut untuk melengkapi program jaminan sosial yang sudah ada saat ini. "Selama ini jaminan sosial ada 5, Jaminan Kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiunan, 4 program di kelola BPJS Ketenagakerjaan," urai dia.
"Ini hemat saya penting untuk memastikan agar di tengah perubahan pasar kerja yang fleksibel ini tenaga kerja kita tetap terlindungi," imbuhnya.
Karena usulan ini masih berupa wacana, maka dia pun belum bisa memastikan kapan usulan tersebut akan disampaikan. Pun mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan dua program jaminan tersebut.
"(Tahun ini?) Enggak, ini baru wacana. Saya lagi minta BPJS dikaji dulu. (Yang bayar) Belum, masih wacana, silakan publik mendiskusikan itu apakah dipungut kedua belah pihak, besarnya berapa dan segala macam. Ya makanya dikaji dulu sehingga realistik, dipenuhi semua pihak," tandasnya.
(mdk/idr)