Menguak alasan Pemerintah Jokowi ngotot tarif taksi online kudu naik
Kementerian Perhubungan per 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ini membuat Grab, Uber, dan GO-JEK menolak tiga poin dari 11 poin yang ada. Salah satu poin terkait penetapan tarif batas atas & bawah.
Array(mdk/bim)