Menko Darmin: Urus IMB Kini Bisa Lewat Online
Selama ini, pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementerian dan lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut bahwa pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan melalui proses perizinan online. Mengurus IMB akan terintegrasi secara elektronik lewat Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi. "Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," kata Menko Darmin, di kantornya, Jumat (13/9).
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Selama ini, pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementerian dan lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS.
"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," ujarnya.
Kini, investor yang ingin memperoleh IMB dapat langsung mendapat persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.
"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," ujarnya.
Selanjutnya proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," tutupnya.
Baca juga:
KPPOD Temukan Daerah Belum Terapkan Izin Terintegrasi, Termasuk Jakarta dan Surabaya
Peneliti Temukan 3 Hambatan Pelaksanaan Online Single Submission
Aksi Mahasiswa UI dan Walhi Tolak PP OSS di Istana Merdeka
Kerek Investasi, ESDM Luncurkan Perizinan Online Satu Pintu
Desember 2019, Bos BKPM Janjikan Layanan Online Single Submission Prima
Pemerintah Ungkap Pentingnya Peran Data Dalam Mendukung Kebijakan Prioritas
Strategi BKPM Atasi Keluhan Daerah Terkait Online Single Submission