Menkop Teten: Industri Otomotif Sumbang Rp311 Triliun ke Ekonomi Indonesia
Melihat hal itu, tren industri Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik, kata Teten juga memberi peluang bagi usaha kecil dan menengah.
Sedangkan pertumbuhan industru otomotif selama enam tahun dari 2018-2023 sebesar 4,1 persen
Menkop Teten: Industri Otomotif Sumbang Rp311 Triliun ke Ekonomi Indonesia
Menkop Teten: Industri Otomotif Sumbang Rp311 Triliun ke Ekonomi Indonesia
- Insentif Mobil Listrik Berlanjut, Perusahaan Komponen Otomotif Incar Peluang Tahun 2025
- Sudah DIsubsidi, Minat Masyarakat Indonesia Beli Sepeda Motor dan Mobil Listrik Masih Rendah
- Penjelasan CEO Motor Indonesia soal Harga Mobil Listrik MG 4 EV Turun Tiga Kali
- Menteri Perindustrian Ingin Masyarakat Indonesia Banyak yang Punya Mobil
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut industri otomotif merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Teten menyebut, di tahun 2023 industri otomotif menyumbang Rp311 triliun atau sekitar 19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan industri pengolahan non-migas. Sedangkan pertumbuhan industru otomotif selama enam tahun dari 2018-2023 sebesar 4,1 persen.
"Kalau kita lihat angka tahun lalu dari Gaikindo menyebutkan produksi otomotif roda empat 1,9 juta unit. Sedangkan ASEAN Automotive Federation jumlah produksi sepeda motor roda dua sebanyak 5,2 juta unit," kata Teten, Jakarta, Jumat (8/3).
Melihat hal itu, tren industri Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik, kata Teten juga memberi peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk menjalin kemitraan sebagai rantai pasok bagi industri kendaraan Indonesia.
Namun, sebagian besar dari UMKM tidak terkoneksi dengan industrinya, terutama di bidang kuliner.
"Nah ini penting bagi kita untuk terus memperbesar prosentasi UMKM yang terhubung sebagai rantai pasok. Karena sebagian besar dari UMKM kita itu disconected dengan industrinya, terutama yang di kuliner, usaha mandiri itu, jadi gak ada transfer teknologi, nggak ada transfer pengetahuan, sulit berkembang," terang Teten.
Teten pun mengakui masih ada tantangan yang didapati para asosiasi, terkait dengan menurunnya jumlah unit usaha dan sulitnya untuk naik kelas.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan industri besar bidang komponen bermitra dengan UMKM komponen.
"Ini juga saya kira kebijakan pemerintah untuk membelanjakan 40 persen APBN untuk produk lokal, ini juga bisa tentu dengan TKDN-nya, ini juga bisa digunakan untuk mempercepat industrialisasi di dalam negeri," tutup Teten.