Menpan Azwar Dicurhati Bupati, Anggaran Pemda Bengkak Buat Gaji PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku mendapat curhatan dari para bupati, mengenai beban anggaran untuk menutup gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku mendapat curhatan dari para bupati, mengenai beban anggaran untuk menutup gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini berkaitan dengan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Di mana salah satu aspek yang diperhatikan adalah mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Pada konteks ini, gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini teman-teman bupati teriak pak, (gaji) PPPK ini harus sesuai dengan UMR, nah begitu sesuai UMR karena dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran kita ke tingkat lokal untuk membiayai itu. Itu lah teriakan yang dari daerah," kata dia dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, Senin (12/9).
Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kesejahteraan ASN. Nantinya, akan ada alternatif sebagai solusi yang bisa diambil oleh pemerintah daerah.
"Maka nanti di PP terkait kesejahteraan akan dirumuskan beberapa alternatif termasuk yang disampaikan teman-teman DPD dan juga teman-teman daerah," ujar dia.
Secara keseluruhan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 mencakup setidaknya 4 hal di samping menyoal Gaji dan Tunjangan. Pertama, berfokus pada pelayanan dasar melingkupi guru dan tenaga kesehatan. Pada sektor ini, sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, Pandemi Covid dan Penyederhanaan Birokrasi. Pada konteks ini perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Ketiga, keberpihakan kepada eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
Hingga 6 September 2022, total setelah penetapan dibutuhkan sebanyak 530.028 orang baik untuk pusat dan daerah. Rinciannya, PPPK Guru sebanyak 319.716 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.014, dan PPPK tenaga Teknis 27.608.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Desak Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi ASN, DPR Minta Penerimaan PPPK Dihentikan
CEK FAKTA: Beredar Surat Cetak PPPK, BKN Pastikan Palsu atau Hoaks
Pengangkatan 3.039 Guru Honor di Kabupaten Bogor Jadi PPPK Paling Cepat Tahun Depan
Bertemu Mahfud MD, Gubernur Riau Minta Ribuan Guru Honorer Jadi P3K
CEK FAKTA: Hoaks Absensi Keaktifan Seleksi PPPK 2022
Nasib Tak Jelas usai Lulus PPPK, 3.000 Guru Honorer di Bogor Mengadu ke DPRD