Menteri Basuki kaji pangkas 40 tahap izin program sejuta rumah
Perizinan akan dipangkas menjadi hanya 10 tahap saja.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti usulan asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) yang mengharapkan pemangkasan jalur perizinan terkait pembangunan 1 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia mengungkapkan perizinan akan dipangkas menjadi hanya 10 tahap saja.
"REI mendukung program ini dan dalam rangka membangun perumahan MBR tersebut ada usulan untuk bisa program ini berhasil, terutama soal perizinan," ujar Basuki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Menurut Basuki, untuk mendapatkan izin, para pengembang harus melalui tahapan yang sangat panjang, hingga 40 tahap. "Presiden sudah menyampaikan soal perizinan tanggung jawab pemerintah untuk menyederhanakan. Perizinan ada sekitar 20 sampai 40 tahapan tergantung pemdanya. Diusulkan agar menjadi 10 tahapan saja. Ini yang diambil Bapak Presiden untuk ditindaklanjuti," ujar Basuki.
Selain itu, lanjut Basuki, REI juga mengusulkan agar pemerintah memberi izin para ekspatriat untuk memiliki properti di Indonesia. Untuk hal ini, pemerintah sedang mempertimbangkannya.
"REI mengusulkan agar kepemilikan asing di properti disamakan oleh REI bahwa policy kepemilikan asing rumah tapak maupun apartemen. Ini sedang digodok pemerintah oleh kepemilikan asing ini oleh properti. Mungkin dipikirkan juga izin tinggal setelah membeli properti," ujar Basuki.