Mobil dan Motor Mewah yang Dipakai Anak Pejabat Pajak, Harganya Bikin Melongo
Mobil mewah Jeep Rubicon, menjadi sorotan warganet lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat eselon II kantor pajak bernama Mario Dandy Satriyo.
Mobil mewah Jeep Rubicon, menjadi sorotan warganet lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat eselon II kantor pajak bernama Mario Dandy Satriyo.
Dandy kerap sekali memamerkan barang mewah miliknya di akun media sosialnya seperti mobil Jeep Rubicon, motor Harley Davidson dan motor Triumph. Melansir dari oto.com masing-masing harga kendaraan yang dia miliki yakni untuk Jeep Rubicon ditaksir dari harga Rp 1,73 miliar hingga Rp 1,84 miliar.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Mobil apa yang bikin galau? Mobil apa yang bikin galau? Jawab: Mobilang sayang, tapi takut ditolak.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Apa itu Mobil Si Jampang? Mobil Si Jampang merupakan kendaraan keliling yang menjual berbagai kebutuhan seperti sayur, bahan makanan mentah dan lainnya.
-
Kenapa pengharum mobil bisa bikin mual? Rasa mual yang dialami seseorang ketika mencium parfum mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan aroma tersebut. Bau pewangi mobil yang terus-menerus dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa mual saat berkendara, karena pada dasarnya hidung memerlukan udara segar alami.
Kemudian untuk motor Harley Davidson seri Street Glide senilai Rp 1,16 miliar dan motor Triumph mulai dari harga Rp 275 juta hingga Rp 445 juta.
Kendati demikian, dari ketiga kendaraan tersebut tidak termasuk dalam daftar kekayaan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo selaku sang ayah dari Dandy.
Tercatat, LHKPN per 2021 memiliki total kekayaan pada tahun 2021 sebesar Rp 56,1 miliar. Serta tercatat memiliki dua kendaraan diantaranya Toyota Kijang 2018 senilai Rp 300.000.000 dan Toyota Camry 2008 Rp 125.000.000.
Kemudian untuk harta bergerak lainnya Rp 420,000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529 dan harta lainnya Rp 419.040.381. Harta yang paling banyak dimiliki Rafael yakni berupa tanah dan bangunan.
Melansir dari samsat-pkb2.jakarta.go.id, Kamis (23/2), mobil Jeep Rubicon milik Dandy memiliki harga nilai jual sebesar Rp 318 juta, serta tercatat bahwa mobil tersebut dengan plat nomor B 2571 PBP jatuh tempo pajak pada 4 Februari 2023 lalu dan status masa pajak habis.
Denda yang harus di bayar yakni PKB sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ Rp 35.000. PKB pokok yang harus dibayar sebesar Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, sehingga total pajak yang harus dibayar olehnya sebesar Rp 6.989.600.
Mobil Jeep Rubicon Tak Masuk dalam Kekayaan Ayah Mario Dandy
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menelusuri harta kekayaan pejabat DJP yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pejabat pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar, namun tidak terdapat Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.
(mdk/azz)