Nasib bank Mutiara pasca aturan kepemilikan saham
Pemerintah harus bisa menjual Bank Mutiara dengan nilai lebih dari Rp 6,7 triliun.
Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham bank umum memberikan pengecualian kepada bank yang sedang dalam proses penyehatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan saham pemerintah. Sementara, posisi bank Mutiara (dulu Bank Century) saat ini berada di bawah program penyehatan LPS dan menunggu investor yang berminat untuk membeli bank tersebut.
Jika nantinya investor tersebut jadi membeli Bank Mutiara, tentu saja akan terkena peraturan BI mengenai kepemilikan saham tersebut. Peraturan BI tentang kepemilikan bank saham mewajibkan pemegang saham perbankan untuk memiliki saham bank maksimal 40 persen untuk bank umum atau lembaga keuangan.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Apa yang menjadi fokus utama bantuan dari Bank BRI di Desa BRILian Munggangsari? Potensi pertanian jambu kristal yang dilakukan oleh warga Desa Munggangsari terus berkembang dengan bantuan berbagai program yang ditawarkan Bank BRI.
-
Dimana bank pemerintah mendapatkan modalnya? Bank BUMN adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri.
-
Kenapa Bank Jatim ikut serta dalam misi dagang di Bengkulu? Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, bankjatim berkomitmen akan selalu hadir dalam mendukung dan memberikan solusi bagi perkembangan UMKM.
Meskipun Bank Indonesia memberi tenggat waktu selama 20 tahun bagi investor yang menjadi pemilik Bank Mutiara untuk menyesuaikan dengan aturan kepemilikan saham bank umum tersebut, apakah investor masih berminat membeli Bank Mutiara?
Anggota supervisi Bank Indonesia Ahmad Erani Yustika berpendapat bahwa kasus Bank Mutiara yang paling utama adalah adanya ketidakpastian hukum yang menyangkut Bank Century atau Bank Mutiara sebelum di tangani oleh LPS.
"Problem Bank Mutiara adalah adanya ketidakpastian hukum Bank Mutiara sehingga menyulitkan investor yang ingin membeli Bank Mutiara," kata Erani kepada merdeka.com, Minggu (22/7).
Menurutnya, para investor yang berniat untuk membeli Bank Mutiara merasa khawatir persoalan yang melibatkan Bank Century akan muncul di kemudian hari saat kepemilikan jatuh ke tangan investor tersebut.
"Investor takut kalau setelah membeli Bank Mutiara, di kemudian hari akan ada rentetan masalah yang mengganggu bahkan merugikan investor. Kasus Bank Century harus selesai agar tidak ada sangkutan ke depannya. Saat ini statusnya masih belum jelas," jelas Erani.
Kasus Bank Century yang baru-baru ini kembali mencuat dan meresahkan Bank Mutiara adalah kasusnya dengan perusahaan sekuritas Antaboga di mana hasil keputusan MA mengharuskan Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Antaboga sebesar Rp 35 miliar dan denda sebesar Rp 5,6 miliar.
Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi Bank Century pada krisis 2008 lalu. Alhasil, bank tersebut harus juga dijual tidak kurang dari nilai tersebut agar pemerintah tidak rugi.
(mdk/rin)