OJK akan pidanakan MMM dan investasi bodong sistem piramida
OJK menunggu laporan pengaduan kerugian agar bisa mempidana MMM, karena deliknya masih aduan.
Banyaknya kasus penipuan berbasis investasi alias investasi bodong, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gerah. Apalagi sudah terlalu banyak masyarakat yang dirugikan.
OJK mengaku tengah menyiapkan aturan untuk menindak investasi bodong yang menggunakan skema piramida. Sistem bisnis berantai dengan mencari anggota bawahan ini terlarang karena berisiko tinggi.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana cara pelaku UMKM di Bontang memenangkan persaingan usaha? Tidak hanya itu, penting juga untuk memenangkan persaingan usaha dengan memilih produk yang inovatif, produk yang dimodifikasi serta mempunyai nilai yang tinggi baik dalam desain warna, ukuran, kemasan, merek, dan ciri-ciri lain.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengakui, saat ini OJK tidak bisa secara aktif mempidanakan bisnis ini karena belum punya payung hukum.
"Kita akan seriusi masalah ini dan akan kita masukkan dalam ketentuan perundang-undagan kalau skema keuangan piramida itu ilegal dan akan kita pidanakan. Sehingga penegak hukum bisa menindak," ucap Tuti sapaan akrabnya saat diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Tuti meminta masyarakat selalu waspada dengan tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Salah satunya bisnis yang harus dihindari adalah bisnis MMM yang saat ini sudah ditindak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK belum menerima laporan pengaduan kerugian bisnis MMM ini. Banyak laporan yang masuk hanya memberi saran dan meminta OJK menutup skema bisnis piramida seperti MMM.
"Laporan kerugian belum ada karena mungkin mereka malu telah rugi. Tapi laporan minta ditutup banyak. Padahal kita menunggu laporan pengaduan kerugian agar bisa dipidanakan, karena aturannya saat ini masih delik aduan," ucapnya.
(mdk/noe)