Organda: Travel Gelap Rugikan Pemakai Jasa dan Rusak Ekosistem Transportasi
Ateng mengungkapkan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dan tepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap). Menyusul di tengah larangan mudik Lebaran 2021 banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Senin (3/5).
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan Pilkada dijalankan? Tujuan Pilkada 2024, seperti pemilihan kepala daerah sebelumnya, adalah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan pemerintahan yang efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
-
Apa saja jenis transportasi umum yang ada di Bandung pada tahun 1971? Ketika itu, hanya dua jenis kendaraan umum yang mengaspal di jalanan kota kembang, yakni becak dan Bemo.
-
Bagaimana Pilkada dijalankan? Pilkada adalah mekanisme demokrasi yang dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di Indonesia. Tentu, pelaksanaan pilkada dilakukan dengan sistem yang jelas dan diatur dalam undang-undang.
-
Di mana letak Lapangan Terbang Gorda? Letaknya di Desa Lamaran Berdasarkan hasil penelusuran, lapangan terbang Gorda berada di Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
-
Bagaimana Pilkada serentak dijalankan? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ateng mengungkapkan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dan tepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.
"Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19," bebernya.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi akan memberikan kesan kurang serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada kebijakan larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," keluhnya
Gunung Es
Terlebih kata Ateng, transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan. DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi
"Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum," jelasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel ilegal, DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support.
DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.
"Mari semuanya menjaga penyebaran Covid, sesuai anjuran pemerintah. Apa pun ujung dari perbedaan saat ini, nantinya harus tetap, bahwa usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaannya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator," tukasnya.
(mdk/idr)