Outsourcing BUMN jadi sorotan, PLN janji tak ada PHK massal
PLN mengaku akan sangat rugi jika harus mem-PHK 40.000 karyawannya.
Persoalan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat mendapat sorotan tajam DPR. Menteri BUMN Dahlan Iskan pun sepakat membentuk panja outsourcing BUMN. Beredar kabar bahwa salah satu perusahaan BUMN, PT PLN akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bagi outsourcing.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Persero) menanggapi enteng pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengatakan 40.000 karyawan outsourcing PT PLN terancam terkena PHK pada Oktober mendatang.
-
Mengapa PLN membangun PLTS di IKN Nusantara? Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan PLTS ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui PLN dalam menyiapkan sistem kelistrikan yang andal dan berbasis pada energi ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan listrik di IKN Nusantara. Hal ini selaras dengan pembangunan IKN sebagai forest city yang hijau dan ramah lingkungan.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Siapa yang membangun PLTS di IKN Nusantara? PLTS ini dibangun melalui subholding PLN Nusantara Power (NP) bekerja sama dengan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte. Ltd.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Kapan PLTS di IKN Nusantara ditargetkan beroperasi? PLTS yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara, ini ditargetkan rampung dan beroperasi pada Mei 2024.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Pernyataan itu dilontarkan seiring penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Dalam aturan itu, pekerjaan alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Migas pertambangan. Di luar 5 profesi itu, jika perusahaan menggunakan jasa outsourcing bakal kena sanksi.
Nur membantah isu adanya PHK massal di tubuh PLN. "Siapa bilang, nggak ada ( PHK), kita ikuti aturan yang dikeluarkan kementerian Tenaga Kerja, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah," Kata Nur di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013). Nur Pamudji menegaskan, sistem outsourcing sah dan diperbolehkan.
Senada dengan Nur Pamudji, Manager Humas PT PLN (persero) Bambang Dwiyanto mengatakan, PLN tidak akan melakukan PHK besar-besaran. Sebab, jika PLN mem-PHK 40.000 karyawannya, mereka akan sangat merugikan.
"Nggak ada, pegawai PLN ada 47.000 ribu nanti di PHK 40.000 habis," katanya.