Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
- Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
- Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Sebuah perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji sekaligus ganti rugi sebanyak USD105.000 atau setara Rp1,6 miliar kepada mantan karyawannya yang telah bekerja selama hampir 20 tahun.
Penyebab ganti rugi, karena perusahaan diyakini melakukan pemecatan, meski karyawan yang sudah memasuki masa pensiun, tak ingin berhenti bekerja.
Gugatan diskriminasi yang diajukan oleh badan federal tersebut mengatakan J&M Industries, Inc., sebuah perusahaan manufaktur dan distribusi di Louisiana, melanggar undang-undang diskriminasi usia federal dengan memecat karyawannya.
Mengutip Business Insider, aturan tentang rentang usia bekerja, melarang diskriminasi terhadap individu berusia 40 tahun ke atas.
Komisi Kesetaraan Kesempatan Kerja (Equal Employment Opportunity Commission), dalam rilisnya mengatakan seorang manajer perusahaan berulang kali bertanya kepada karyawan tersebut, yang tidak disebutkan namanya, tentang rencana pensiunnya menjelang ulang tahunnya yang ke-65.
"Manajer langsung bertanya kepadanya, 'kapan Anda akan pensiun', 'mengapa Anda tidak pensiun pada usia 65 tahun,' 'dan apa alasan Anda tidak pensiun'," demikian bunyi gugatan EEOC.
Karyawan itu mengatakan kepada perusahaan dia tidak memiliki rencana untuk segera berhenti bekerja.
Kemudian, perusahaan memberi tahu dia, perannya sebagai agen pembelian dihilangkan karena ketidakpastian ekonomi.
Namun EEOC mengatakan perusahaan tersebut mempekerjakan seorang pria berusia 30-an untuk peran yang sama, yang diklaim akan dihilangkan, dalam waktu satu bulan.
Di satu sisi, perusahaan membantah telah memecat wanita tersebut karena usianya. Perusahaan berdalih penggantinya yang berusia 39 tahun memiliki tugas yang lebih luas dan lebih signifikan daripada dirinya.
Perusahaan mengatakan komentar yang dibuat tentang rencana pensiunnya adalah pernyataan menyimpang.
Berdasarkan keputusan persetujuan tiga tahun yang menyelesaikan gugatan tersebut, perusahaan setuju untuk membayar Rp1,6 miliar sebagai pembayaran kembali dan ganti rugi, memberikan pelatihan, merevisi kebijakan, memberikan laporan rutin kepada EEOC.
“Resolusi ini melayani kepentingan publik,” kata Rudy Sustaita, pengacara regional Kantor Distrik EEOC Houston, dalam sebuah pernyataan.