Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Kemendag mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
- Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
- Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
- PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Aminah, dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2).
Aminah mengatakan jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.
Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.
Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
Lantas berapa biaya untuk mengurus sertifikat halal bagi PKL dan UMKM?
Melansir laman Sucofindo, Jumat (2/2), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI/Komite Fatwa Halal.
Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"PT Sucofindo selaku LPH, telah diakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH pada 17 Februari 2023 sebagai LPH Utama mengacu pada standar ISO 17065 dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional. Kami didukung dengan 130 auditor halal tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan teregistrasi BPJPH yang tersebar di 28 Kantor Cabang," tulis Sucofindo.
Berikut tahapan sertifikasi halal Sucofindo meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:1. Permohonan, submit dokumen melalui SIHALAL
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal, submit dokumen pendukung serta memilih LPH SUCOFINDO secara online hanya melalui aplikasi SIHALAL milik BPJPH. Permohonan dan dokumen yang disubmit lalu akan diverifikasi oleh BPJPH.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH, kemudian BPJPH menerbitkan invoice berdasarkan pengisian dan persetujuan biaya LPH SUCOFINDO di aplikasi SIHALAL.
Setelah pelaku usaha membayar biaya ke BPJPH, maka BPJPH selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti bahwa permohonan sertifikasi halal telah diterima.
3. Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
Selanjutnya, LPH Sucofindo melakukan pemeriksaan/audit untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan dokumen, kemudian memastikan kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan melalui site visit.
Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dilakukan pengujian.
Nantinya, pelaku usaha melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian audit (jika ada) dan menyampaikan bukti tindakan perbaikan untuk diverifikasi lebih lanjut hingga dinyatakan telah memenuhi persyaratan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Selanjutnya, LPH Sucofindo menyusun laporan pemeriksaan/audit kehalalan produk dan menyampaikan laporan tersebut ke MUI.
5. Penetapan Kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal
Komisi fatwa MUI/Komite Fatwa Halal menetapkan kehalalan berdasarkan laporan pemeriksaan/audit oleh LPH Sucofindo dan menerbitkan Ketetapan Halal (KH).
Proses sertifikasi halal ini belum selesai dan bukan merupakan Sertifikat Halal. Ketetapan Halal tidak diberikan kepada pemohon/pelaku usaha.
Jika telah sesuai, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam bentuk e-certificate berdasarkan Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal dan menyerahkannya langsung ke pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL.