Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menilai kebijakan tersebut akan mempersulit UMKM, apabila peraturannya tetap dilakukan.
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKOP-UKM) meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunda tenggat waktu sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menilai kebijakan tersebut akan mempersulit UMKM, apabila peraturannya tetap dilakukan.
"Pak menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan kalau kita lihat bahwa memang pemerintah sendiri beberapa badan penyedia itu tidak siap kayanya. Kalau saya berharap ditunda atau pendekatannya berubah. Jadi jangan mempersulit UMKM" ujar Hanung kepada media, Jakarta, Jumat (23/2).
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
"Produk, bukan UMKM, satu UMKM bisa 5 produk. Padahal UMKM kita puluhan juta, enggak akan tercapai," imbuhnya.
Menurutnya kewajiban sertifkasi dimulai dari titik-titik utama. Misalnya makanan yang berbahan utama daging, rumah potongnya dan produk-produk bahan bakunya diwajibkan sertifikasi.
"Tugas kita itu tidak hanya sertifkasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini mggak bisa makan. Ini yang lebih penting," pungkas Hanung.