Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan wajib memiliki sertifikat halal bagi para Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
"Itu bagus kalau ditunda, pasti sampai Oktober ini, saya yang minta ditunda," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki kepada media, Jakarta, Jumat (8/3).
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu. Apalagi banyak sekali pelaku usaha yang berada di dalam bidang makanan dan minuman.
"Nggak lah, kalau menurut syaa sampai Oktober ini pasti nggak bisa lah semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifikasi halal" jelas Teten.
Menurut Teten jika ingin mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikat halal, maka harus ada perhitungan terlebih dahulu. Dia mengusulkan dua jalur untuk mempermudah.
Pertama, adanya kemudahan pemberian sertijatnhalal dengan deklarasi mandiri untuk produk-produk yang bahan bakunya sudah halal.
"Itu mustinya jangan dipersulti lagi, itu deklarasi diri aja," tegasnya.
Kedua, harus menghitung kemampuan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bisa memberikan sertifikat halal yang benar, supaya tidak terlalu sering di revisi.