Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan
Peristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.
Bea dan Cukai menjadi sorotan di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang-barang dari luar negeri.
Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan
Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan
- Presiden Jokowi Angkat Suara soal Tutupnya Pabrik Sepatu Bata, Ungkap Penyebab Sebenarnya
- Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata Tutup: Mungkin Kalah Saing dengan Barang Baru
- Viral Perempuan Jalan di Depan Presiden Joko Widodo Tanpa Dihalau Paspampres, Ini Sosoknya
- Anggota TNI Asal Rembang Ini sempat Viral karena Buat Presiden Jokowi Tertawa, Begini Sosoknya
Presiden Joko Widodo akan membahas sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dalam sebuah rapat internal dengan jajaran kementerian dan lembaga terkait.
"Ya nanti akan kami rataskan, (bahas) di rapat internal," kata Presiden Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara menyikapi maraknya sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini di media sosial.
Bea dan Cukai menjadi sorotan di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang-barang dari luar negeri.
Peristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.
Kemudian ada pengiriman barang hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB), produk mainan robot koleksi milik YouTuber, hingga bea masuk untuk peti jenazah.
Sebelumnya, salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Dia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.
Kementerian Keuangan menyatakan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.
“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Minggu.
Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.