Pelaku usaha sebut perlu aturan jelas agar fintech bisa jadi perpanjangan tangan bank
Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto menyebutkan bahwa masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank. Menurutnya belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan.
Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto menyebutkan bahwa masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank. Menurutnya belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hanya saja upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai Channeling fintech dan perbankan. Demikian dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (1/9).
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Kenapa Adira Finance hadir di Jakarta Fair Kemayoran? "Komitmen terhadap Pelanggan Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance, menjelaskan bahwa kehadiran Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran adalah sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus mendekatkan diri dengan pelanggan melalui beragam solusi keuangan yang bersinergi dengan ekosistem. Upaya ini dilakukan agar pelanggan dapat merasakan pengalaman terbaik melalui produk inovatif serta berbagai program menarik."
-
Siapa saja yang hadir dalam acara peluncuran roadmap Fintech P2P lending? Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat (10/11)
-
Bagaimana cara Jepang mengelola keuangan di Indonesia? Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini juga menjadi tempat pengelolaan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Aria mengatakan beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. Terbaru Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp 100 miliar hingga kuartal l-2019.
Namun dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan Aria mengakui upayanya kerap terhadang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini. "Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang mengawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," tuturnya.
Sebenarnya aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan. Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.
"Tidak dilarang tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana" jelas Aria.
Sementara itu peneliti Indef Bhima Yudhistira mengamini saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech. Karena itu ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini. Apalagi mengingat, fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan.
"Terbukti fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8 persen," ucapnya.
Tak sekadar itu menurutnya bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20 persen lewat channeling dengan fintech."Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20 persen. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.
Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI no 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20 persen dari total portfolio kreditnya di 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di Nusantara.
Baca juga:
Cegah penipuan pinjaman online, masyarakat diminta pahami ini
Ini penghambat perkembangan industri fintech di Tanah Air
Saran untuk pemerintah agar industri fintech dalam negeri terus berkembang
Zahir Capital Hub, layanan fintech berbasis syariah
Astra Internasional bersiap ekspansi rambah bisnis fintech
Studi INDEF, fintech tingkatkan PDB Rp 25,97 T dan konsumsi rumah tangga Rp 8,94 T
Ini alasan masyarakat pilih pinjam uang ke industri fintech