Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Telan Anggaran Rp16,3 T
Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.
Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
Dia menambahkan, setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni.
Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," tandasnya.
Besaran Gaji ke-13
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000