Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hingga 31 Desember 2023 belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa kenaikan gaji para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar 12 persen belum terealisasi.
Hal itu dikarenakan, hingga 31 Desember 2023 belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan. Sehingga besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
"Informasi bagi para peserta pensiunan, perlu berhati-hati terhadap informasi terkait perubahan atau penundaan gaji pensiun. Sampai 31 Desember 2023 belum terbit PP mengenai kenaikan gaji pensiunan," tulis akun Instagram @taspen, dikutip Rabu (3/1).
Pihaknya pun mengimbau agar tidak merespon informasi palsu yang beredar dan memastikan supaya para pensiunan mendapatkan informasi melalui website resmi www.taspen.co.id.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan akan segera cair pada bulan Januari 2024.
Adapun rincian kenaikan masing-masing antara lain, PNS naik sebesar 8 persen dan pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen.
Kendati begitu, Bendahara Keuangan itu mengatakan pihaknya kini masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sebesar yang disampaikan bapak presiden 8 persen untuk ASN TNI Polri dan pensiunan 12 persen. Ini PP-nya sedang diselesaikan sedang ngebut nih jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (2/1).