Pembentukan lembaga penerimaan negara mundur hingga 2018
Awalnya, rencana pembentukan lembaga tersebut bakal diterapkan di 2017.
Pembentukan lembaga non kementerian pengumpul pajak yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperkirakan bakal mundur hingga awal 2018. Awalnya, rencana pembentukan lembaga tersebut bakal diterapkan di 2017.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Irawan mengatakan target pendirian otoritas, yang diproyeksikan bernama Badan Penerimaan Pajak itu harus mundur. Alasannya, proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertunda.
"Rencananya UU KUP selesai 2015. Jadi punya kesempatan setahun persiapan. Kenyataannya revisi UU KUP kan sampai sekarang belum dibahas," ujar dia di Bali, Jumat (26/2).
Irawan menegaskan lembaga tersebut nantinya akan berada di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, secara struktural otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak masih di bawah Kementerian Keuangan.
Salah satu keuntungan dari transformasi itu adalah fleksibilitas dalam merekrut pegawai dan penentuan remunerasi, guna menyeimbangi target penerimaan pajak yang selalu melonjak tiap tahunnya.
Wacana pembentukan otoritas pengumpul pajak ini sudah mengemuka sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014. Selain pendirian badan penerimaan pajak, wacana yang saat itu mengemuka adalah opsi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara, yang menggabungkan seluruh jenis penerimaan, seperti pajak, bea cukai, serta penerimaan non-pajak lainnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan Revisi UU KUP dapat dibahas dengan parlemen pada 2015. Namun pembahasan revisi UU KUP itu tidak terlaksana, dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2016.
Amendemen tersebut akan menjadi perubahan kelima terhadap UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga:
Ditjen Pajak jamin data perbankan tak akan disalahgunakan
Dalam 5 tahun, penerimaan 'hilang' Rp 225 T dari kurang bayar pajak
Basmi pengemplangan pajak, pemerintah butuh tambah 25.500 pemeriksa
Pemerintah tak masalah pembahasan Tax amnesty setelah DPR reses
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana
Ini strategi pemerintah jika UU pengampunan pajak batal disahkan
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.