Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya pada September 2024 ini. Nantinya, tim tersebut akan melakukan penghitungan, termasuk nasib para pemegang polis yang menolak restrukturisasi.
Sebagaimana diketahui, dalam program restrukturisasi Jiwasraya, mayoritas polis sudah dialihkan ke IFG Life. Kemudian, Jiwasraya sendiri akan dilikuidasi atau dibubarkan.
- Restrukturisasi Jiwasraya Sukses, Erick Thohir: Berkat Dukungan Pemangku Kepentingan dan Komitmen Pemerintah
- Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
- Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
- OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, pembentukan tim likuidasi ditargetkan bisa selesai pada September 2024 ini.
"Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk tim likuidasi," kata Tiko, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9).
Dia menerangkan, sebelumnya Jiwasraya telah mengantongi sejumlah dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelesaikan masalah polis nasabah.
"Memang Jiwasraya ini dalam konteks sebagai pendiri dari DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) Jiwasraya, memang pada waktu PMN dulu scope-nya itu untuk menyelesaikan polis," terangnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Kemudian, terkait dengan tim likuidasi pihaknya akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya sisa aset Jiwasraya akan dibagi, termasuk untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi dan untuk membayar pegawai.
"Oleh karena itu dalam proses likuidasi yang kami sedang dorong bersama-sama dengan OJK, ini memang tim likuidasi yang akan memberikan pembagian sisa aset dan sisa cash-nya, mana yang kepada pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi, mana yang akan menambah kekurangan di DPPK yang dananya untuk pegawai," bebernya.
Terpisah dari Korporasi
Lebih lanjut, Tiko menerangkan banyak penindakan yang dilakukan terhadap dana pensiun di BUMN. Menurutnya, dana pensiun merupakan bagian tersendiri, sehingga terpisah secara korporasi.
"Jadi memang selama kami di Kementerian BUMN banyak melakukan penegakan hukum di dana pensiun, selama ini memang pendiri kan adalah perusahaan dan dana pensiun kan sebenarnya adalah bagian yang terpisah dari korporasi," urainya.
Kedepannya, BUMN yang mendirikan dana pensiun memiliki tanggung jawab untuk memenuhi batas minimal pendanaan ke lembaga dana pensiun yang dibentuk.
Hal ini bukan hanya berlaku pada kasus Jiwasraya. Namun juga bagi BUMN-BUMN yang mendirikan lembaga dana pensiun. Pada saat yang sama, setiap pelanggaran juga ikut ditindak dan diproses hukum.
"Nah, kami sudah lakukan juga stock tag ya, pendiri-pendiri mana yang butuh top up, seperti di PTPN, di PT Pos, nah itu pendirinya harus secara bertahap memenuhi kewajiban top up-nya itu, sebagai pendiri. Yang memang ada fraud, ya kita lakukan arah investigasi dan pidana," urai Tiko.
Jiwasraya Mau Dibubarkan Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restrukturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.
"Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha," ujar Mahelan di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (25/8/2024).
Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.
"Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi," lanjutnya.
Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.
"Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya," tegasnya.