Pemerintah Beri Keringanan Sanksi Pajak di UU HPP, Ini Alasannya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada penurunan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Pengurangan sanksi tersebut bertujuan agar Wajib Pajak (WP) tidak ragu untuk taat pajak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada penurunan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Pengurangan sanksi tersebut bertujuan agar Wajib Pajak (WP) tidak ragu untuk taat pajak.
Apalagi terkait sanksi hukum dari aturan yang sebelumnya. Namun ini tidak berarti pemerintah tidak memberikan sanksi kepada WP yang melanggar hukum.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
"Kita turunkan supaya orang tidak ragu tapi sanksi tetap ada," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan sanksi PPh kurang bayar yang sebelumnya 50 persen diganti dengan sanksi sebesar bunga bank maksimal 24 bulan. Sehingga bila harta tersebut disimpan di bank, maka sanksinya hanya sebesar bunga bank saja. Begitu juga dengan PPh kurang dipotong dengan skema yang sama dari sebelumnya dikenakan sanksi 100 persen.
"Jadi ini lebih fair," kata dia.
Pengurangan sanksi juga dilakukan oleh PPH dipotong tetapi tidak disetor dari yang sebelumnya bersanksi 100 persen menjadi 75 persen, termasuk PPN dan PPnBM kurang dibayar. "PPN ini juga dikasih saja, tapi buktinya simpan atau dokumentasikan. Kalau sewaktu-waktu dilakukan audit ada buktinya," kata dia.
Para wajib pajak besar bisa meminta bantuan konsultan pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk proses pendokumentasian.
Baca juga:
Buruan Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Sebelum Terjaring Patroli Petugas Pajak
Kemenkeu: Tak Semua Aktivitas yang Menghasilkan CO2 Dipungut Pajak Karbon
Per Hari Ini, 6.443 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Kemenkeu: Setelah 12 Tahun, Penerimaan Pajak Baru Sampai Target di 2021
Misbakhun: UU HPP Jadi Solusi Keterbatasan Fiskal Pemerintah
100 Orang Terkaya Dunia Minta Ditagih Pajak Lebih Banyak, Tujuannya Mulia Sekali