Pemerintah Diminta Beri Subsidi Proses Sertifikasi Halal Pengusaha Kecil
Terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan sertifikasi halal ini berlaku untuk pengusaha besar maupun kecil.
Terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan sertifikasi halal ini berlaku untuk pengusaha besar maupun kecil.
Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar, meminta pemerintah memberi keringanan atau subsidi bagi industri kecil menengah (IKM) dalam melakukan proses sertifikasi halal tersebut.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
"Yang jadi repot adalah pengusaha kecil atau menengah ke bawah, karena menyangkut biaya (untuk sertifikasi). Nah ini yang jadi perhatian jadi nanti bisa diberikan subsidi atau dimurahkan," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan demikian, kata dia, para pelaku usaha kecil pun dapat mengikuti kewajiban sertifikasi halal tersebut sehingga produknya memiliki nilai tambah dan daya saing. "Sehingga pengusaha kecil bisa sertifikasi, jadi sertifikasi itu penting tidak hanya sekadar mensertifikasi halal, itu adalah bagian dari daya saing produk kita atau competitiveness kita," ujarnya.
Dia mengungkapkan, di beberapa negara lain warga muslimnya sudah enggan membeli produk yang tidak bersertifikat halal meski kandungan atau ingredientnya tidak memakai produk non halal. Sertifikasi halal juga sudah dipakai oleh para pengusaha kosmetik Korea agar produknya dapat ekspansi ke seluruh dunia.
"Misalnya kosmetik Korea itu disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal internasional atau dunia, untuk bisa masuk di negara-negara lain. Karena apa? karena produk sekarang sudah sangat shopisticated untuk mengetahui produk itu ada bagian yang haram itu ngga gampang, jadi perlu ada sertifikasi," tutupnya.
Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.
Baca juga:
BI: Sertifikasi Halal Akan Tingkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Mulai Hari Ini Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Wapres JK Harap Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UKM Bisa Lebih Murah
Kemenperin Pertanyakan Kesiapan Laboratorium Sertifikasi Halal
Kemenag Ungkap Pengusaha UKM Selama ini Kerap Akali Label Halal
MUI Masih Tunggu Penerbitan UU Jaminan Produk Halal
MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019