Pemerintah godok skema kenaikan upah buruh pakai sistem gaji PNS
Pemerintah menyiapkan skema kenaikan upah buruh mengikuti besaran inflasi.
Mekanisme pengupahan di Indonesia dinilai menjadi ganjalan berbisnis para pengusaha di Indonesia. Belum adanya titik temu antara pengusaha dan pekerja membuat sisi pengupahan kerap menjadi masalah.
Imbasnya, aktivitas demonstrasi dan sweeping marak dilakukan para pekerja menuntut kenaikan upah. Sementara di sisi pengusaha, tuntutan upah pekerja terlalu tinggi dan sulit dipenuhi. Akhirnya, banyak pengusaha yang memutuskan untuk hengkang dari Indonesia.
Guna mengatasi masalah pengupahan ini, pemerintah sedang meramu formula pengupahan yang diharapkan bisa menjadi jembatan antara pengusaha dan pekerja. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, pemerintah memahami bahwa pengusaha dan pekerja sama-sama butuh kepastian.
"Pengusaha dan pekerja sama-sama ingin ada kepastian, bagaimana bisnis 5 tahun ke depan, ketentuannya, regulasi dan pengupahan. Pekerja pun bagaimana daya beli saya 5 tahun ke depan. Sekarang kan tiap tahun kita berkutat di dewan pengupahan, survei KHL dan berbagai macam faktor tentukan kenaikan upah," ungkap Azhar di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (7/10).
Azhar mengatakan, formula yang diramu pemerintah akan berlaku selama lima tahun dengan jaminan kenaikan upah pekerja setiap tahun. Formula pengupahan itu disebut-sebut sama dengan formula pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita membuat formula, formula ini berlaku 5 tahun, tidak diutak atik, tapi gaji setiap tahun naik, mengikuti inflasi. Jangan salah persepsi 5 tahun baru naik, jadi sama kayak PNS," ujar Azhar.
Diharapkan formula pengupahan ini bisa berlaku bulan ini. "Kami harap sudah bulan kemarin, karena bulan kemarin belum, ya bulan ini lah. Mudah-mudahan bisa diputuskan itu," ucap Azhar.