Menggiurkan, Segini Besaran Gaji PPPK Tahun 2025
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga akan menerima gaji serta tunjangan dari pemerintah.
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, pukul 23.59 WIB.
Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya dijadwalkan ditutup pada 31 Desember 2024, yang kemudian diubah menjadi 7 Januari 2025. Kini, pendaftaran kembali diperpanjang hingga pertengahan Januari 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan, semua kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, diminta untuk memastikan bahwa tenaga non-aparatur sipil negara di instansi mereka dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta non ASN yang perlu ditata ulang.
"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Rini dalam keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga akan menerima gaji serta tunjangan dari pemerintah.
Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo pada tahun lalu, yakni 2024, juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK terendah dimulai dari Rp 1,9 juta dan tertinggi mencapai Rp7,3 juta, yang akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan dengan nilai yang bervariasi.
Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Gaji
Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Tunjangan
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga berhak atas tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.