Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR Hingga Akhir Tahun, Pengusaha UMKM Semringah
Pemerintah sendiri telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun mengaku senang dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen selama enam bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Pemerintah sendiri telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
-
Siapa yang mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana BRI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? Dengan demikian, dukungan dengan memberikan pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia. Hingga kuartal I/2023, BRI sendiri berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp989,6 triliun.
-
Apa yang menjadi alasan BRI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? “Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang. Kami telah lama memperjuangkan hal ini jadi kami menyambut baik rencana tersebut,” ujar Sunarso.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Mengapa BRI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
"Dari penyaluran KUR ini pak kita senang, kita bahagia sekali, bahwa kalau KUR 6 persen kita konsumsi menjadi 3 persen," katanya dalam webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal, Kamis (9/9).
Pengurangan bunga KUR tersebut sangat membantu keuangan pelaku UMKM di Tanah Air. Menyusul, adanya keringanan untuk membayar KUR yang dipangkas menjadi 3 persen. "Jadi, (KUR) 3 persen sangat membantu UMKM. Sangat murah," tekannya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen selama enam bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
"Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (4/5).
Tak hanya menambah anggaran, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi Rp100 juta.
Rincian Perubahan
Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Menko Airlangga.
(mdk/idr)