Pemerintah Resmi Pangkas Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Menjadi 5 Persen
Pemerintah akhirnya memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.
Pemerintah akhirnya memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
-
Bagaimana Pertamina membangun infrastruktur hijau? Langkah konkrit perseroan dalam pengembangan infrastruktur hijau, lanjut Fadjar tidak hanya dilakukan dalam Pertamina Group, tetapi juga bersama BUMN yang tergabung dalam Indonesia Battery Corporation (IBC) dalam pengembangan pabrik baterai kendaraan listrik (EV).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja contoh infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PUPR? Kementerian PUPR diamanahi 125 PSN yang harus dikerjakan, yang terdiri dari 51 ruas jalan tol dan jembatan, 56 bendungan dan irigasi, 13 proyek sektor air dan sanitasi, 2 proyek perumahan, 1 proyek tanggul pantai, 1 proyek pembangunan Indonesia Internasional Islamic university dan 1 proyek kawasan industri batang.
-
Bagaimana upaya pihak kontraktor membongkar petilasan? Agar aksesnya mudah, pihak kontraktor asing asal China mencoba membongkar petilasan dengan alat berat ekskavator.
-
Gimana konstruksi jembatan Panyindangan dibangun? Melansir dari laman Pemkab Sumedang, jembatan ini menggunakan teknologi “judesa” untuk memperkokoh strukturnya. Judesa memiliki desain khas berupa sistem lantai, batang yang menggantung serta kabel baja sebagai pengikatnya.
-
Apa saja infrastruktur yang dimaksud Gibran? Tujuan akhir dari infrastruktur sosial adalah terciptanya ekosistem yang mampu menekan angka stunting, yang berarti target dari kebijakan ini adalah para perempuan, ibu-ibu, dan anak-anak. “Surplus sumber daya manusia adalah berkah untuk bangsa. Maka, kita perhatikan betul dari kebutuhan mendasar seperti makan siang dan susu gratis untuk ibu hamil, siswa, dan santri. Kesehatan gizi rakyat harus terpenuhi karena kita ingin menghindari stunting, terutama sejak dalam kandungan sampai usia 2 tahun,” ujar dia.Sementara itu, infrastruktur fisik merujuk pada bantuan pemerintah dari aspek sarana dan prasarana guna menunjang terwujudnya SDM berkualitas di masa depan.
Dikutip dari laman setkab, dalam PP ini disebutkan obligasi adalah surat utang, baik surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga atau diskonto.
Adapun besaran pajak penghasilan yang diatur dalam Pasal 3 PP ini investor bisa menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya 5 persen sampai dengan tahun 2020 atau tidak dibatasi tahun mulainya dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan ini hanya diberikan pada bunga atau diskonto yang diterima wajib pajak (WP) reksa dana, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, serta efek beragunan aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013, PPh dimaksud adalah 5 persen (lima persen) untuk tahun 2014 – tahun 2020 saja. Kemudian 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Ditjen Pajak, Robert Pakpahan pun turut berkomentar menanggapi penurunan PPh obligasi tersbut. Menurut dia, kebijakan ini diambil dalam rangka memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan realestat.
"Yang jelas untuk pendalaman dan juga membiayai infrastruktur lah. Kan dire dinfra. Itu sudah lama sih sebenarnya," kata Robert saat ditemui di Kementerian Keuangan.
Robert menegaskan, penurunan ini pun bukan berarti kebijakan sebelumnya tidak menarik di mata investor. Namun lebih kepada penyesuaian untuk pendalaman pasar. "Kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. Yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji lalu pas ya dilakukan," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penurunan PPh tersebut merupakan bentuk insentif pemerintah terhadap investor luar. Sebab, dengan semakin rendahnya pajak tersebut otomatis para investor akan semakin senang.
"Artinya untuk insentif lah. Akan terpengaruh karena pajak lebih rendah," kata Menko Darmin.
Baca juga:
Diaspora Indonesia Dukung Penerbitan Surat Utang Diaspora Bond
Duniatex Target Awal September Paparkan Solusi Konkret Terkait Masalah Keuangan
Terbitkan 7 Seri SBR, Kemenkeu Telah Raup Rp37 Triliun
Waskita Karya Siap Terbitkan Global Bond Senilai Rp3 Triliun
OJK Minta Perbankan Siapkan Rencana Restrukturisasi Utang Anak Usaha Duniatex
Obligasi Jadi Investasi Paling Menarik dalam 3 Bulan Mendatang
S&P Naikkan Peringkat Kredit Lippo Karawaci Menjadi B- Prospek Stabil