Pemerintah siap 'perang' lawan Freeport dan Newmont
Pemerintah tetap berpegang pada PP dan peraturan Kementerian Keuangan mengenai bea keluar ekspor konsentrat.
Korporasi tambang multinasional seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara memprotes kebijakan bea keluar ekspor konsentrat mineral. Dua perusahaan Amerika Serikat ini bahkan berencana menempuh jalur hukum, karena penerapan pajak ekspor itu melanggar kesepakatan Kontrak Karya.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bea keluar hanyalah instrumen terakhir untuk pelaksanaan hilirisasi. Dia menilai penolakan perusahaan tidak berdasar, kecuali memang ada uji materi terhadap UU Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1/2014 yang mengatur soal larangan ekspor mineral mentah (ore).
"Pokoknya pemerintah tetap berpegang pada PP dan peraturan terkait termasuk Peraturan Menteri Keuangan. Maka bea keluar tetap akan dilaksanakan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (24/1).
Dia menilai, pemerintah tak mau dipusingkan dengan perdebatan yang kini ditarik beberapa pihak ke aspek hukum. Niatan dari bea keluar itu sebatas mendorong pengusaha melaksanakan pemurnian bahan tambang di dalam negeri.
Bambang pun mengingatkan, bahwa bea keluar dijalankan di tahapan paling akhir. Sebelum diberi kelonggaran mengekspor konsentrat, izin harus diurus pengusaha tambang ke Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. "Jadi bea keluar itu hanya ujungnya. Malah kebanyakan masih mengurus izin ekspor ke perdagangan dan ESDM," tandasnya.
Walau sama-sama ngotot, wamenkeu mengakui masih ada pembicaraan antara pemerintah dengan pengusaha. Namun substansi pembahasan diserahkan sepenuhnya pada kementerian terkait. "Kita tetap dalam tahap berdialog dengan pelaku usaha," cetusnya.
Sebelumnya, walau sudah diberi keringanan untuk tetap ekspor konsentrat tambang, Freeport dan Newmont tetap berang dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Mereka berniat membangkang dari kewajiban membayar bea keluar, termasuk menempuh jalur hukum.
Alasan dua perusahaan besar itu, mereka sebagai pemegang kontrak karya tidak boleh diganggu pajak selain yang diatur dalam perjanjian.
Induk perusahaan Freeport Indonesia, yakni Freeport-McMoRan berupaya mendapatkan kembali hak-haknya. Hal itu termasuk juga izin administrasi ekspor untuk tahun 2014 yang tertunda.
Perlawanan yang sama juga datang dari Newmont Mining Corporation. Dalam keterangan tertulis yang dilansir melalui situs resmi www.newmont.com, Newmont mengklaim telah melakukan kewajiban berupa pengolahan mineral mentah di dalam negeri melalui PT Smelting yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Hal itu dijadikan dalih, seharusnya NNT tetap diperbolehkan melakukan ekspor mineral mentah. Ditambah lagi, KK juga menjadi penguat serangan Newmont kepada Pemerintah.
"Kontrak karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia memberikan hak kepada PT NNT untuk mengekspor konsentrat tembaga yang diproduksi di fasilitas pengolahan Batu Hijau. KK ini juga secara eksplisit menetapkan jenis dan tingkat pajak, retribusi, serta kewajiban PT NNT untuk membayar semua kewajiban pajak," ujar Newmont Senior Vice President Indonesia, Blake Rhodes.