Sumber Daya Alam Sumbang PNBP Terbesar, Capai Rp114,6 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat secara kumulatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semester I-2022 tumbuh 35,8 persen atau mencapai Rp281 triliun. Pertumbuhan ini didorong kenaikan pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 114,6 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat secara kumulatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semester I-2022 tumbuh 35,8 persen atau mencapai Rp281 triliun. Pertumbuhan ini didorong kenaikan pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 114,6 triliun.
"Pendapatan dari sumber daya alam ini memang merupakan komponen terbesar dari PNBP dan yang paling signifikan sekaligus juga paling fluktuatif, ini hampir semuanya fluktuatif. Ini SDA juga semakin fluktuatif dibanding yang lain," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Isa Rachmatarwata, dalam Media Briefing Capaian PNBP Semester I, Kamis (4/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Pendapatan SDA dibagi menjadi dua, pertama pendapatan SDA migas yang terdiri dari minyak bumi dan gas bumi. Penerimaan dari minyak bumi mencapai Rp 66,1 triliun, dan dari gas bumi sebesar Rp 8,4 triliun
Secara keseluruhan, pendapatan dari Migas pada semester I-2022 mencapai Rp 74,6 triliun atau 53,6 persen dari Rp 139,1 triliun target dalam Perpres nomor 98 tahun 2022. Kenaikannya mencapai 86,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sementara, untuk pendapatan SDA non migas, terdiri dari pendapatan pertambangan minerba Rp 36,3 triliun atau 46 persen dari target Rp 78,9 triliun, dibanding periode yang sama tahun lalu ini naik lebih dari 100 persen, yaitu 119,4 persen.
Kemudian, pendapatan kehutanan Rp 2,2 triliun naik 1,4 persen dari tahun lalu dan sudah mencapai 42,8 persen dari target Rp 5,2 triliun. Selanjutnya, pendapatan perikanan Rp 0,6 triliun, kenaikannya dibanding tahun lalu sudah di atas 100 persen yaitu 117,8 persen, dan sudah mencapai 36 persen dari target 1,37 triliun di harapkan tahun 2022 ini.
"Ini perikanan terus melakukan pembenahan, dan kita lihat sejak tahun lalu sudah menunjukkan pendapatan yang jauh lebih besar dibanding periode-periode atau tahun-tahun yang sebelumnya," ujarnya.
Untuk pendapatan panas bumi mencapai Rp 0,9 triliun atau 52,6 persen dari target Rp 1,6 triliun di dalam Perpres nomor 98 tahun 2022. "Empat ini yang menonjol. Secara keseluruhan sumber daya alam non migas sudah tercapai Rp 40 triliun atau 45,8 persen dari target yang ada di Perpres 98 tahun 2022," ujarnya.
Adapun, untuk pendapatan KND sudah terkumpul Rp 35,5 triliun atau 95,7 persen dari target Rp 37,1 triliun yang tertuang di Perpres 98 tahun 2022. "Terima kasih kepada kementerian BUMN kepada DJKN yang menyegerakan pembayaran-pembayaran dividen dari pemegang saham di semester I sehingga terkumpul Rp 35,5 triliun," ujarnya.
Untuk pendapatan PNBP lainnya terkumpul Rp 85,1 triliun atau 75,8 persen dari target yang telah ditentukan Pemerintah. PNBP lainnya terdiri dari pendapatan penjualan hasil tambang, pendapatan minyak mentah (DMO) dan pendapatan PNBP K/L. Terakhir, pendapatan BLU mencapai Rp 45,8 triliun atau 43,3 persen dari target Rp 105,8 triliun yang ada di dalam Perpres nomor 98 tahun 2022.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penerimaan BLU Semester I-2022 Turun Terdampak Larangan Ekspor CPO
Menkeu Optimistis Realisasi PNBP 2022 Lewati Target, ini Pemicunya
Ada yang Tidak Beres, Kontribusi Kehutanan Hanya Rp5,6 Triliun ke PNBP
Per Juni 2022, Setoran PNBP LMAN ke Negara Capai Rp 746,11 Miliar
Kontribusi BUMN ke Negara Capai Rp371 Triliun di 2021
Aturan Baru Pajak dan PNBP Sektor Pertambangan Batu Bara Terbit, Begini Rinciannya