Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan pihak driver ojek online akan ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Adapun bentuk perlindungan tersebut keluar beriringan dengan pengumuman besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberi perlindungan terhadap pengemudi ojek online dengan memberikan layanan asuransi berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang diterbitkan pada 11 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan pihak driver ojek online akan ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"Paling terpenting di sini, pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," ujar dia saat konferensi pers seputar kepastian tarif ojek online di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Tah hanya BPJS, dia menambahkan, pihak pengendara juga bakal terjamin oleh asuransi kesehatan lain diluar BPJS. Hal ini diberlakukan agar aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin. "Sehingga nanti kalau pengemudi terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditutup oleh BPJS dan asuransi," ungkap Budi.
Adapun bentuk perlindungan tersebut keluar beriringan dengan pengumuman besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Besaran tarifnya bervariasi dalam tiap zona, mulai dari Rp 1.850 per kilometer (Km) hingga Rp 2.600 per Km.
Selain itu, turut ditetapkan pula pemberlakuan biaya jasa minimal untuk jarak di bawah 4 Km, yakni pada rentang Rp 7.000-Rp 10.000. Seluruh ketentuan tarif ojek online ini akan mulai berlaku sejak 1 Mei 2019.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojek Online
Tetapkan Tarif Ojek Online, Kemenhub Intip Praktik di Thailand dan Vietnam
Pengemudi Ojek Online Akan Kembali Minta Kenaikan Tarif di Evaluasi 3 Bulanan
Berlaku 1 Mei, Tarif Batas Atas Ojek Online Rp 2.600 per Kilometer
5 Fakta di Balik Kenaikan Tarif Ojek Online, Aturan Terbit Pekan Depan
Uang Elektronik Tumbuh 66,6 Persen Berkat e-Commerce dan Transportasi Online
Tarif Ojek Online Akan Ditetapkan Senin Besok