Pengusaha: Jangan tanggung-tanggung turunkan pajak UMKM, hapuskan saja
Keputusan pemerintah menurunkan PPh dimaksudkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Akan tetapi dirinya lebih menginginkan agar pemerintah tidak terlebih dahulu memberikan beban pajak bagi pelaku UMKM.
Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan pemerintah menurunkan PPh dimaksudkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Akan tetapi dirinya lebih menginginkan agar pemerintah tidak terlebih dahulu memberikan beban pajak bagi pelaku UMKM.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Apa yang terbakar di KM Umsini? Sumber api pertama kali diketahui pada pukul 04.20 WITA yang diduga berasal dari motor bantu yang ada di ruang mesin.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
"Sekarang direvisi lagi sehingga diubah dari 1 persen ke 0,5 persen. Jangan tanggung-tanggung 0 kan dulu bila perlu. Kenapa? UMKM ini perlu dicatat lahir karena bukan dari pemerintah ada peluang dia sendiri muncul lah mereka," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6).
Sarman menyebut, tugas pemerintah saat ini seharusnya adalah melakukan pembinaan, dan mendampingi seluruh pelaku UMKM agar selangkah lebih maju. Hal-hal lain yang harus didorong pemerintah kata dia adalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan pemasaran, dan mendorong permodalan.
"Setelah naik kelas bahwa dia sudah punya kapasitas dipajakin artinya bagaimana mikro ini naik kelas di samping karyanya di antarkan naik kelas agar layak dimintai pajak. Sehingga bertambah," Imbuhnya.
"Kalau saat ini ibarat seolah olah pemerintah mau untung mau enggak yang penting dipajakin. Belum berbuah sudah diminta dulu," tambah dia.
Sarman meyakini, para pelaku UMKM sendiri sebetulnya adalah mereka yang taat dalam membayar pajak. Hanya saja dalam kebijakan tersebut dinilainya tidak menguntungkan bagi UMKM. Dirinya juga berharap ke depan PPh bisa kembali diturunkan.
"Kita yakin bahwa UMKM ini adalah mereka yang taat (bayar pajak) dia juga memberikan kontribusi kepada pemerintah. Alangkah indahnya kalau sudah untung baru dipajakin.
"Jadi ini mungkin masih harapan. Ke depan mungkin bisa diturunkan 0,25 persen. Pembenahan pemberdayaan pendampingan dan kelemahan kelemahan UKM itu harus didorong. Harapan target dari pemerintah untuk meraup wajib pajak akan tercapai," tutup dia.
(mdk/idr)