Pengusaha UMKM, ini Ciri-Ciri Kemitraan Sehat Modal untuk Usaha Naik Kelas
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo mengatakan, kemitraan menjadi salah satu kunci mendorong dan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas di masa pandemi covid-19. Menurutnya, UMKM merupakan penyelamat bangsa yang perlu dijaga.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo mengatakan, kemitraan menjadi salah satu kunci mendorong dan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas di masa pandemi covid-19. Menurutnya, UMKM merupakan penyelamat bangsa yang perlu dijaga.
"Kemitraan akan lebih memudahkan setiap pelaku usaha untuk merencanakan pengembangan usahanya lebih tinggi lagi," kata Kodrat dalam Webinar Nasional Umkm Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan, Selasa (14/9).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
Dia menjelaskan, kemitraan yang sehat didefinisikan sebagai bentuk kemitraan yang dijalankan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat.
"Prinsip-prinsip itulah yang senantiasa kita bersama untuk diterapkan usaha dalam pelaksanaan kemitraan nya," ujarnya.
Tentunya dari pengalaman yang ada serta pelaporan dan penanganan perkara di KPPU, hubungan kemitraan usaha yang ada sekarang, UMKM seringkali berada pada posisi tawar yang lemah.
Dalam posisi inilah kemudian pemerintah menerapkan 1 tugas tambahan bagi KPPU sebagai pengawas kemitraan yang secara inisiasi sudah ada di dalam undang-undang 20 tahun 2008 tentang UMKM dan undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian disusul oleh PP 7 tahun 2021, di mana KPPU sebagai pengawas kemitraan, pelaksanaannya tentu tidak dapat lepas dari upaya-upaya kolaborasi yang ada daripada stakeholder perekonomian nasional dan daerah.
UMKM Penyelamat Bangsa
Menurutnya, dilihat dari sejarahnya, UMKM merupakan penyelamat bangsa. Misalnya dalam krisis tahun 1998 dan tahun 2008. Meski jumlah pelaku UMKM di Indonesia semakin banyak, kata Kodrat tahun 2020 saja tercatat hampir 65 juta UMKM.
Namun berdasarkan hasil survei Bank Indonesia di tahun 2021 menyatakan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia yang jumlahnya hampir 65 juta itu terdampak pandemi covid 19. Bahkan dari jumlah yang dapat tersebut 93 persen nya mengalami penjualan yang negatif.
"Untuk menyelamatkan kekuatan bangsa ini tentunya harus ada upaya kolaborasi yang baik antar pihak saling bahu-membahu saling melindungi saling membantu saling memberdayakan UMKM agar mampu bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa sulit," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)