Penjelasan BKN Soal PPPK Guru Harus Terdaftar di Dapodik
Banyak calon PPPK Guru mempertanyakan kenapa peserta yang boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk yang tertera di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Banyak calon PPPK Guru mempertanyakan kenapa peserta yang boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk yang tertera di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial. Dalam kesempatan itu, admin SSCASN Juwita menjelaskan ketentuan tersebut mengikuti PermenPAN RB nomor 28 tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
"Kita juga ambil dari PermenPAN nomor 28 tahun 2021 itu dijelaskan di pasal 4 kalau tidak salah, yang bisa mendaftar ke pengadaan PPPK guru ini hanyalah Honorer THK-II, guru non ASN atau guru sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, guru sekolah swasta yang terdaftar di dapodik, juga Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu yang bisa ikut pengadaan P3K tahun ini," kata Juwita, Jumat (9/7).
Sebelumnya dijelaskan calon pendaftar PPPK Guru disarankan untuk mengecek datanya sendiri pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Selain itu, BKN mengimbau calon pendaftar untuk melihat ulang apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sana sudah tepat atau belum.
Sebab, nantinya kesesuain tersebut akan berpengaruh terhadap proses penerimaan PPPK, sebab PPPK dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.
Peserta yang lulus tahap pertama, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga. Namun, jika peserta PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap 2 ditambah guru swasta dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.
Jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3. Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas.
"Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga," ujarnya.
Di samping itu, BKN mengingatkan bagi calon pendaftar seleksi PPPK guru yang sudah melakukan pengecekan data, kemudian terdapat data yang tidak sesuai, disarankan untuk tidak melanjutkan pendaftaran.
"Pengecekan data, kan pelamar memilih seleksi PPPK guru, akan tampil di Dapodik, ketika melihat itu lalu ada tidak kesesuaian dengan datanya lebih baik tidak dilanjutkan," katanya.
Namun, bagi calon peserta PPPK guru yang ternyata kualifikasi pendidikannya memenuhi kriteria sebagai guru Indonesia misalnya, namun ketika mendaftar hanya tersedia untuk jabatan guru kelas, padahal yang bersangkutan memang lulusan pendidikan Bahasa Indonesia. Maka bisa melapor ke dapodik.
"Kita ngambil datanya di dapodik kalau datanya sudah benar dan hanya bisa mendaftar di jabatan guru kelas berarti hanya sampai situ, tapi kalau berbeda dengan pendidikan bisa dilaporkan. Setelah lapor ke dapodik baru kita tarik ulang,” tutupnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)