Penjelasan Lengkap BKN soal Status Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru yang Berubah
Suharmen menjelaskan, pergeseran status kelulusan peserta PPPK Guru terjadi karena adanya sanggahan. Itu dilakukan peserta yang pada saat mendaftar lupa memasukkan kode bahwa yang bersangkutan juga terdaftar di data guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya dugaan manipulasi data soal nilai kelulusan seleksi PPPK Guru. Asumsi itu muncul lantaran banyak guru honorer merasa dipermainkan akibat status kelulusannya mendadak dianulir pasca hasil sanggahan keluar.
"Jadi perhitungan nilai ini tidak ada manipulasi sama sekali, saya bisa pastikan itu, dan ini benar-benar murni hanya karena sebelumnya yang bersangkutan tidak mendapatkan afirmasi, setelah dilakukan sanggah kemudian dapat afirmasi," tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Selasa (2/11).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Suharmen menjelaskan, pergeseran status kelulusan peserta PPPK Guru terjadi karena adanya sanggahan. Itu dilakukan peserta yang pada saat mendaftar lupa memasukkan kode bahwa yang bersangkutan juga terdaftar di data guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
"Ini jumlahnya cukup banyak, yang mereka guru honorer yang terdaftar di data THK II, tetapi ketika melakukan pendaftaran mereka tidak memasukkan kode THK II," ujar Suharmen.
Kelompok itulah yang kemudian melakukan sanggahan. BKN kemudian menyisir kembali, ada berapa banyak peserta PPPK Guru di tahap 1 yang betul-betul terdaftar di dalam database THK II.
"Jumlahnya sangat banyak. Dari awalnya gugatan itu hanya puluhan orang, kemudian setelah kami telusuri jumlahnya ada 9.000an orang yang dia betul-betul terdaftar di THK II, tapi belum mendapatkan afirmasi dalam perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 1127/2021," urainya.
Berdasarkan sanggahan itu, BKN kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap nilai dari para peserta PPPK Guru. Adapun guru THK II yang melakukan gugatan mendapatkan tambahan nilai afirmasi sekitar 10 persen.
"Ini yang kemudian berpotensi menggeser nilai yang tadinya sebelum prasanggah dia tidak lulus, kemudian dia bisa menggeser orang yang lulus di tahap 1. Karena bisa saja waktu di pengolahan pertama, yang bersangkutan misalnya hanya terdaffar di data dapodik tapi tidak terdaftar di data THK II," tutur Suharmen.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS, PNS Bakal Dikenai Sanksi Berat
BKN Temukan 225 Kecurangan Dilakukan Peserta CPNS dan PPPK Saat Tes SKD
473 Peserta CPNS 2021 di Luar Negeri, Cek Syarat Mengikuti Tes SKD
Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Mekanisme dan Jadwalnya
Tak Lolos Seleksi, Peserta PPPK Diberi Waktu Sanggah Hingga 3 Hari