Penuhi Mandat Presiden, Mendag Enggar Rotasi Eselon I Kementerian Perdagangan
Pelantikan ketujuh Pejabat Eselon I Kemendag tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita merotasi tujuh posisi eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan. Rotasi dilakukan berdasar restu Presiden Jokowi dan juga didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 15 Juli 2019 lalu. Acara pelantikan baru dilakukan karena harus disesuaikan keperluan institusi merotasi pejabatnya. Karena ada pejabat yang memasuki masa pensiun.
"Susunan baru Pejabat Eselon I Kemendag ini diharapkan dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat Presiden. Memang pelantikannya baru dilakukan, meski Keppres sudah keluar dari 15 Juli lalu," tegas Mendag Enggartiasto di Jakarta.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
Menteri Enggartiasto Lukita melantik tujuh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan. Mereka adalah Oke Nurwan sebagai Sekretaris Jenderal, menggantikan Karyanyo Suprih yang menjelang masa pensiun. Dilantik juga Suhanto sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Dody Edward sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Turut pula dilantik Tjahya Widayanti sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Arlinda sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, dan Karyanto Suprih, sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Pelantikan ketujuh Pejabat Eselon I Kemendag tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.
Mendag Enggartiasto meyakini, formulasi pejabat eselon I yang baru dilantiknya dapat memenuhi proporsi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas Kemendag sehari-hari. Ia juga berpesan, pejabat yang baru dilantik, harus mampu berani mengambil risiko dalam memberikan keputusan yang tepat dan cepat demi kelangsungan perekonomian negara.
"Sebagai pemimpin, loyalitas yang paling utama adalah kepada Merah Putih, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus mempunyai hubungan yang baik dengan semua, loyal terhadap atasan, rekan, dan bawahan, serta saling bahu membahu satu sama lainnya. Saya yakin Kemendag mampumelaksanakan tugas dan fungsinya dalam membangun negara dan melayani masyarakat," imbuh Mendag.
Terhadap pelantikan yang baru dilakukan jauh hari setelah keluarnya Keppres, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahadiansyah mengatakan rotasi pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan surat keputusan (SK) dan Keppres itu sama sekali tidak menyalahi aturan. Persoalan acara seremonial pelantikan pejabat itu hanya bentuk deklarasi untuk internal dan eksternal.
"Secara administrasi SK yang keluar bulan Juli itu harus dijalankan. Itu kepastian hukum," ujar Trubus Rahadiansyah.
Trubus menjelaskan, intervensi Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tidak melakukan rotasi jabatan itu tidak bisa mengubah kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya. Meskipun secara status menteri merupakan pembantu presiden. "Karena dasar hukum lebih kuat. Perintah Presiden sebagi atasan itu berlaku hari ini, sementara SK keluarnya sudah ada sejak lama. Yang jadi patokan itu kepastian hukum Bulan Juli," ujarnya.
(mdk/idr)