Per 1 Maret 2015, penumpang tak perlu bayar airport tax di bandara
Kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.
Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat bakal lebih mahal dari biasanya. Sebab, biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang selama ini dibayarkan di bandara akan dimasukkan dalam harga tiket. Otomatis, tidak ada lagi pembayaran airport tax di bandara.
Kementerian Perhubungan mulai mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh maskapai, sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghemat biaya tiket pesawat? Pemesanan tiket jauh sebelum keberangkatan dapat menghasilkan harga lebih murah. Hindari memesan tiket di tempat pada hari keberangkatan untuk menghindari kenaikan harga.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Siapa yang menyambut kedatangan pesawat di bandara Lolak? Pendaratan SAM Air berserta rombongan disambut langsung oleh Pj Bupati Bolaang Mongondow, Limi Mokodompit, bersama Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bolaang Mongondow.
-
Siapa saja yang ikut dalam ramp check pesawat di Bandara Soekarno-Hatta? Dalam ramp chek tersebut, Menhub ditemani pihak dari maskapai dan operator Bandara memeriksa bagian roda pesawat dan beberapa fungsi alat dari pesawat milik BUMN Garuda Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan bandara 'palsu' dalam tips beli tiket pesawat? Ingat, bandara 'palsu' di sini bukan berarti bandara bohongan, melainkan merujuk pada bandara alternatif. Misalnya, jika melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta.
-
Kapan Menhub Budi Karya Sumadi melakukan ramp check pesawat di Bandara Soekarno-Hatta? Menhub Budi Karya Sumadi melakukan pemeriksaan atau ramp check dua pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (29/3).
"Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket," ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
"Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelas dia.
Selain sosialisasi soal airport tax, Kemenhub juga mensosialisasikan 4 peraturan terkait angkutan udara dan kebandarudaraan. Mulai dari peraturan menteri perhubungan No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, peraturan menteri perhubungan No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Udara Dalam Negeri dan peraturan menteri perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.
Baca juga:
Mulai hari ini harga tiket AirAsia sudah termasuk airport tax
AirAsia Indonesia siap satukan airport tax ke dalam harga tiket
Maret 2015, semua maskapai satukan airport tax dengan tiket
Maskapai asing minta waktu gabungkan airport tax dengan tiket
Garuda, AirAsia dan Lion Air setuju airport tax gabung tiket
1 Januari 2015, maskapai wajib gabungkan airport tax ke tiket