Peraturan Ditandatangani Sri Mulyani, Pemerintah Tak Lagi Pungut Tarif Ekspor CPO
Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan menolkan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570/ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan menolkan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570/ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Pertimbangannya dengan melihat situasi harga kelapa sawit global saat ini yang mulai turun.
"Sesuai dengan rapat ditempatnya Pak Menko mengenai situasi harga CPO sekarang ini dilakukan satu kebijakan di mana dengan tingkat harga yang di bawah 570 maka pungutan untuk BLU CPO dan turunannya itu dilakukan keputusan dengan tarif 0," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Sri Mulyani menambahkan, ke depan aturan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi harga CPO global. Di mana perubahannya akan dituangkan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Kalau ada perubahan kenaikan harga lagi maka tarif akan dilakukan adjustment sesuai dengan PMK yah. PMK-nya sudah saya tanda tangani. keluar sesudah di undangkan," tandasnya.
Baca juga:
Penjelasan Menko Darmin Soal Batas Tarif Pungutan Ekspor CPO RI
Nadzir Masjid dan Pengurus Gereja 'Hijrah' Jadi Pekerja Panen Sawit
Pungutan Ekspor CPO Dihentikan Sementara, Bagaimana Nasib Peremajaan Kelapa Sawit?
Menko Darmin Putuskan Hentikan Sementara Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Manfaat B20 Tekan Defisit Transaksi Perdagangan Baru Terasa Tahun Depan
Soal B20, Pertamina Diminta Kurangi Titik Penyaluran FAME dan Siapkan Terminal Apung