Peraturan taksi online dinilai untungkan pengusaha
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang angkutan sewa Khusus dianggap menguntungkan bagi bisnis taksi online di Tanah Air.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang angkutan sewa Khusus dianggap menguntungkan bagi bisnis taksi online di Tanah Air.
"Aturan ini untuk melindungi pengusaha angkutan online dan menguntungkan mereka," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Moda Darat, Djoko Setiawarno di Jakarta, Minggu (14/1).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
Menurutnya, MTI sangat mendukung pelaksanaan PM 108 karena mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Bandingkan dengan di beberapa luar negeri di mana banyak perusahaan taxi online yang ditutup. Di Indonesia kan tidak malah diakomodir," katanya.
Menurutnya, menjalankan PM 108 secara penuh pada Februari 2018 bentuk nyata penegakan dan kepastian hukum di bisnis transportasi. Misal, soal tarif batas bawah dan atas. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan (demand) sangat tinggi.
Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat.
"Kalau tidak diatur, terjadi jor joran perang tarif. Pengusaha taksi rugi. Makanya saya bilang aturan ini untuk melindungi pengusaha angkutan online sendiri."
Sementara itu, Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pemberlakuan secara penuh PM 108 harus menjadi kerja bersama dari Kabinet Kerja sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing kementrian.
"Ini bukan hanya tugas dari Kemenhub di sisi transportasinya. Pemain aplikasi itu kan leading sector di Kominfo. Isu teknologinya ya Kominfo harus bantu. Harap diingat, taksi online itu tak akan ada tanpa pemain aplikasi. Jadi, semangat kerja bersama itu harus ada di penegakan PM 108," katanya.
Diharapkannya, Kominfo sudah mengerjakan Pekerjaan Rumahnya (PR) untuk pemberlakuan PM 108 salah satunya isu penyediaan dashboard untuk mengetahui jumlah armada taksi online secara real time.
"Dashaboard itu penting, untuk melihat mana armada yang kerja sama dengan koperasi atau individu. Selain itu untuk kontrol kuota dan lainnya. Kan Pak Menteri Rudiantara (Menkominfo) janji mau imbau penyedia aplikasi jasa transportasi untuk mendaftarkan aplikasi agar dipantau penuh dan melaporkan pengoperasian aplikasi kepada Kominfo. Ini udah jalan belom," tukasnya.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengingatkan akan menegakkan aturan dari PM 108 pada Februari 2018.
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.
Baca juga:
Pengemudi dibunuh penumpang di Bogor, ini kata Grab Indonesia
Pembunuhan berencana sopir Grab di Bogor
Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata seorang mahasiswa
Polisi Sukabumi buru 2 pembunuh sopir Grab, ini identitasnya
Polisi tangkap empat pembunuh sopir taksi online yang jasadnya dibuang di perkebunan